Daerah

Terlibat Kasus Narkoba Sampai Perselingkuhan, 7 ASN di Bombana Sultra Terancam Dipecat

KENDARIBERITATERKINI.co.id – Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjalani sidang atas sejumlah kasus pelanggaran etik.

Mulai dari sering bolos masuk kantor, perselingkuhan dan kasus penyalahgunaan narkoba.

Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mulai dari AM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SG di Dinas Sosial dan AMY di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kemudian MR di Sekretariat DPRD, NA di Puskesmas Rumbia Tengah, AR di Kantor Kecamatan Mataoleo, dan HH di Kantor Kecamatan Kabaena Barat.

Namun hanya tiga orang yang menghadiri persidangan, sedangkan empat orang lainnya absen tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sidang kode etik dipimpin Kepala Presidium Kepegawaian Bombana, Man Arfa didampingi Ketua Majelis Kode Etik, Rusman Idja.

Rusman mengatakan bahwa sanksi yang bisa diberikan bisa berupa sanksi berat sampai pemecatan.

“Masih ada satu kali sidang lagi baru bisa ada kesimpulan. Selain pemecatan yang lainnya kemungminan masih sanksi ringan,” ungkap Rusman usai sidang Kamis, (14/11/2019).

Ia meminta agar pegawai yang lain menjunjung tinggi harkat dan martabat ASN, berdasarkan sumpah pegawai negeri.

Related Articles

12 Comments

  1. Hi outstanding website! Does running a blog like this take a great deal of work?
    I have virtually no expertise in coding however I was hoping to start my
    own blog soon. Anyway, if you have any suggestions or tips for
    new blog owners please share. I understand this is off subject but I simply had to ask.
    Thanks!

  2. интернет-магазин процветок в казахстане, процветок кз каталог зат мөлшерінің формуласы, зат
    мөлшері деген не кейіпкерлер жүйесін
    анықтау, ердің бақыты әйел кейіпкерлері
    шашлыки с доставкой на дом, доставка шашлыка актобе круглосуточно

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: