Politik

DPR Buka Peluang Kejaksaan Miliki Kewenangan Penyadapan

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Atgas mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian terhadap RUU Penyadapan yang berkaitan dengan recovery asset atau pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

“UU Penyadapan ini penting, karena nanti ada mekanisme penyadapan yang baru, kewenangan yang baru, yang akan kita berikan terutama yang menyangkut soal recovery asset dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Jika nanti disetujui, maka UU tersebut akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyadapan.

“Kita coba untuk memberikan kewenangan kepada kejaksaan agung sebagai eksekutor untuk bisa melakukan penyadapan terhadap pengejaran aset-aset yang harusnya menjadi kerugian negara,” jelas dia.

Namun dia memastikan jika hal itu masih dalam tahap kajian.

“Tapi ini masih dalam tahap kajian dan itu menurut saya suatu hal yang sangat bagus karena kalau tidak nanti kasian putusan pengadilannya ada buron semua, kemudian dia berada di luar dan kita tidak mempunyai yurisdiksi untuk melakukan itu,” tegas dia.

“Tapi kalau dengan penyadapan itu kita bisa berikan kemungkinan kita bisa menemukan yang bersangkutan lewat interpol dan termasuk juga harta kekayaan yang tersembunyi yang harsnya dikembalikan kepada negara,” jelas Supratman.

Related Articles

One Comment

  1. I would like to thnkx for the efforts you have put in writing this blog. I am hoping the same high-grade blog post from you in the upcoming as well. In fact your creative writing abilities has inspired me to get my own blog now. Really the blogging is spreading its wings quickly. Your write up is a good example of it.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: