Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terhadap UU KPK. MK beralasan bahwa objek gugatan salah.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, (28/11/2019).
“Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, error in objecto,” kata Anwar.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjadi kuasa pemohon.
Dalam gugatan materil, pemohon menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur Pasal 29 UU KPK. Pemohon menyoroti soal mekanisme sanksi apabila Pasal 29 itu dilanggar pimpinan. Untuk uji formil, pemohon mempersoalkan rapat pengesahan UU KPK pada Selasa, 17 September 2019, di rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 dari 575 anggota DPR.