Hukum

Bongkar Kepala Daerah Taruh Uang Rp50 M di Kasino, Kemendagri Tuding PPATK Bisa Dipidana

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan bahwa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana karena membuka temuannya ke publik soal kepala daerah yang menyimpan uang Rp50 miliar di kasino.

Akmal mengatakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Dia menegaskan, seharusnya temuan PPATK disampaikan kepada lembaga penegak hukum untuk diselidiki, bukan secara terbuka disampaikan kepada publik.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana,” kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin (16/12/2019) malam.

Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain. Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Akmal menjelaskan bahwa lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan apakah ada tindak pidana dalam masalah tersebut atau tidak, tertu berdasarkan hasil penyelidikan.

PPATK, kata dia, bahkan tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meskipun, Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.

“Maka PPATK tidak boleh juga memberikan data detail ke Kemendagri yang bukan APH, hanya bisa memberi gambaran umum sesuai dengan yang ada di media,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagung Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

“Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik,” kata Badaruddin soal respons Kemendagri, Senin (16/12/2019).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: