Hukum

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Ini Rekayasa Wiranto!

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Terdakwa kasus kepemilikan senjaga ilegal, Kivlan Zein bersikerah bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menuding bahwa kasus yang menjerat dirinya adalah rekayasa aparat kepolisian dan eks Menko Polhukam, Wiranto.

“Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata,” kata Kivlan kepada wartawan sebelum sidang eksepsi dimulai, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Soal uang yang diberikan kepada terdakwa Iwan, ia menjelaskan jika uang tersebut bukan dalam rangka untuk membeli senjata, tapi uang yang ditujukan untuk Supersemar.

Tetapi kata dia, Iwan sengaja ‘dipaksa’ mengaku bahwa uang yang diberikan dirinya untuk membeli senjata.

“Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik,” ucap Kivlan dengan nada lemah dan suara pelan.

Kivlan menuding bahwa Wiranto sengaja melibatkan dirinya dalam perkara tersebut, karena eks Panglima ABRI tersebut masih masih menyimpan dendam kepada dirinya.

“Karena Wiranto merasa dia, Wiranto bicara sama seorang Mayor Jenderal, sama mantan POM, dia dendam kali sama saya, karena saya buka peran dia saat jadi Panglima Pam Swakarsa,” tutur Kivlan.

Polisi sebelumnya telah membantah tudingan rekayasa yang dilempar pihak Kivlan. Polisi memastikan pemeriksaan para terdakwa saat proses penyelidikan di kepolisian telah sesuai prosedur.

Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara,” kata Kepala Biro Penmas Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/12/2019).

Kivlan hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakpus. Rencananya, eksepsi akan dibacakan oleh Kivlan sendiri dan tim kuasa hukumnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: