Demokrat Tuding Presiden Ingin Dikte KPK Lewat Perpres
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Muktianto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo ingin mendikte KPK melalui peraturan presiden (perpres) yang masih dalam tahap finalisasi, terutama pada poin bahwa lembaga antirasuah tersebut berada di bawah presiden.
“Terkait dengan draf pepres KPK yang beredar, sangat jelas political will presiden yang ingin mendikte KPK,” ujar Didik, Selasa (31/12/2019).
Melalui Perpres tersebut kata Didik, KPK diyakini tidak akan garang seperti sebelumnya. Padahal sisi lain kata dia, korupsi di Indonesia masih banyak.
“Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi. Apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di pemda,” katanya.
Ia berharap Perpres tersebut tidak jadi diterbitkan, karena dikhawatirkan akan memicu konflik kepentingan.
“Langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat ini tengah menyiapkan perpres baru terkait KPK. Perpres itu mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK. Adanya perpres tersebut menjadikan KPK seperti kementerian dan lembaga negara lainnya.
Diketahui, pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.”