Nasional

PNS yang Jadi Korban banjir Bisa Cuti Sampai 1 Bulan, Ini Caranya

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya dikepung banjir bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan.

“Lamanya cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya ijin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi,” seperti dalam keterangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis, (02/01/2020).

Hal itu lantaran bencana alam seperti banjir menjadi salah satu alasan cuti bagi PNS. Sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti bagi pegawai yang terdampak bencana.

Berikut jenis alasan yang diperbolehkan untuk cuti bagi PNS:
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti Melahirkan
5. “CUTI KARENA ALASAN PENTING”

“Cuti karena alasan penting” antara lain bisa disebabkan :
1. Ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia
2. Pegawai yang sakit
3. Istri pegawai yang operasi cesar
4. Terdampak bencana alam

Related Articles

One Comment

  1. I have not checked in here for some time since I thought it was getting boring, but the last few posts are great quality so I guess I?¦ll add you back to my daily bloglist. You deserve it my friend 🙂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: