Berita

LAWAN PERINTAH PRESIDEN DAN KAPOLRI, ‘WABAH CORONA’ BUPATI BLORA DJOKO NUGROHO BERNYANYI DAN BERJOGET BERSAMA BIDUAN

CEPU, BERITATERKINI.CO.ID |  Tindakan tidak terpuji datang dari Bupati Blora Djoko Nugroho ditengah ancaman Pandemi Covid-19. Kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan ini, malah mencontohkan hal yang sebaliknya. Bupati Djoko Nugroho menghadiri acara pernikahan di sebuah hotel elite di kawasan Cepu, Kabupaten Blora, Sabtu lalu (21/03).

Tak hanya itu, tanpa empati Djoko ini bahkan ikut bernyanyi duet bersama biduan dalam hajatan tersebut. Dikabarkan perhelatan sakral ini diadakan oleh Sahabat Djoko. Alhasil penolakan pun tak berlaku. Mengagumkan, ia juga serasa tidak mementingkan bagaimana masyarakatnya mengalami serangan mental dn psikologi dengan hadirnya covid-19

Belum usai kasus pembangkangan hukum di DPRD Blora terkait nekatnya Kunjungan Kerja (Kunker) pada Senin (16/3/2020) hingga kamis (19/3/2020), penolakan pemeriksaan kesehatan paska kunker untuk mencegah penularan virus Corona, dan pelecehan anggota DPRD Blora terhadap petugas medis. Kini Bupatinya mengingkari imbauan yang dikatakannya sendiri dengan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi dan maklumat Kapolri. Kami anggap ini salah satu contoh perilaku imoralitas DPRD sekaligus Bupati Blora terhadap intruksi presiden.

Ini merupakan bukti pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, serta membangkang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, yang dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Apa yang dapat masyarakat luas khususnya masyarakat Blora harapkan dari pemerintah macam mereka. Dapatkah kami menggantungkan hidup terhadap oknum pemberi wadah aspirasi rakyat, seperti mereka yang tidak mencerminkan prinsip-prinsip berkenegaraan yang baik, bagaimana jika berdampak kepada daerah-daerah lain untuk kemudian melakukan perilaku yang sama yaitu “Pembangkangan”.

Bupati serta DPRD blora dan jajarannya sebagian dari pemerintah yang sudah melangkahi prinsip-prinsip moral amanah rakyat, sikap apatis terhadap masyarakat ketika menghadapi masalah yang mengerikan ini. Penulis berharap Bapak Presiden Jokowi memanggil, jika perlu memecat secara tidak terhormat Bupati serta jajaran DPRD Blora sebagai bentuk kebijaksanaan kekuasaan tertinggi Kepala Negara. /Beritaterkini.

Penulis ; Salman, SH

Editor ; Seno

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: