Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Tahan Eks Dirkeu Hary Prasetyo
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hary Prasetyo dan komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Keduanya ditahan dalam dugaan kasus korupsi di Kejagung yang ditaksir merugikan negara sampai Rp13,5 triliun.
Pantauan di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Hary Prasetyo keluar menggunakan baju tahanan warna pink sekitar pukul 17.24 WIB, Selasa (14/01/2020). Hary langsung digelandang ke mobil tahanan Kejagung.
Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin mengaku kaget dengan penahanan kliennya tersebut.
“Aneh ya, aneh saya nggak ngerti. Apa alat buktinya nggak ngerti. Nggak ada penjelasan dari penyidik juga, ya aneh. Tentu saja saya kecewa,” ujar Muchtar.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan BPK sudah melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Jiwasraya yakni tahun 2018 dan 2019.
Dalam pemeriksaan pertama, BPK mendapatkan 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya tahun 2014-2015.
“Temuan- temuan tersebut antara lain investasi terhadap saham TRIO, SUGI, dan LCGP tahun 2014 dan tahun 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai,” katanya, Rabu (08/01/2020).
Agung mengatakan, Jiwasraya membukukan kerugian Rp 13,7 triliun pasca September 2019. Pada posisi November 2019 Jiwasraya diperkirakan mengalami negatif ekuitas sebesar Rp 27,7 triliun.
Kerugian itu karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund (COF) yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi yang dilakukan secara masif sejak 2015.
Very interesting topic, thanks for posting.Blog monetyze