Daerah

Test DNA Dalam Sorotan

Oleh: Harmaini Sitorus, M.Ag.(Mantan Ketua ICMI Muda Sumatera Utara)

DNA (Deoxirybo Nucleic Acid) adalah bahan kimia utama yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (hereditas) yang meneruskan informasi biologis dari induk kepada keturunannya. Di negeri kita, wacana seputar DNA masih sekedar wacana klasik. Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi kesehatan, semakin hari tampaknya wacana DNA semakin aktual. Disadari, perkembangan itu sejatinya sejalan dengan perkembangan dinamika hukum di tengah-tengah masyarakat. Betapa tidak, DNA terkait erat dengan penentuan nasab/keturunan, perwalian anak, adopsi anak, penetapan hak warisan, dan yang paling umum adalah forensik.

DNA adalah temuan mutakhir dunia kesehatan. Ia adalah teknologi yang mampu menganalisis dan menguji hubungan kekerabatan dengan metodologinya tersendiri. Tes DNA menjadi tema yang menarik untuk dibahas karena akurasi kebenarannya tinggi, mencapai 99,99%, tentunya jika dilakukan dengan cara yang baik dan benar.

Terkait dengan maqashid syariah (tujuan pembentukan hukum Islam), khususnya dalam rangka memastikan keturunan (li hifz an-nasl), era teknologi digital saat ini berpotensi mendorong penggunaan tes DNA sebagai metodologi pembuktian yang “mutlak” dibutuhkan. Alasan utamanya, akurasi tinggi yang sulit terbantahkan itu. Oleh karena itu, pada saatnya, tes DNA ini menjadi unsur penting dan bahkan berpotensi menjadi “sorotan utama” dalam penetapan nasab (asal usul anak).

Laksana dinamika penetapan awal bulan qamariyah; antara hisab dan rukyat, sejarah menunjukkan, lambat laun komponen bangsa kita dapat menerima penerapan teknologi hisab. Setelah mengalami diskursus panjang, akhirnya negara menetapkan metode hisab imkan ar-rukyah sebagai metode penetapan dan rukyat sebagai pendukungnya. Demikian pula terkait tes DNA, disinyalir, era teknologi digital ini berpeluang membangkitkan kesadaran anak bangsa untuk memberdayakan teknologi DNA dalam melindungi hak perdata anak, khususnya dalam wilayah kompetensi Peradilan Agama, yang pada akhirnya, memiliki hubungan langsung dengan masa depan kewarisan sang anak.

Lantas, apakah setiap anak yang memiliki DNA yang sama dengan orang tuanya (dalam hal ini, sang ayah), secara otomatis menjadi anak kandungnya? Dalam hukum Islam, penetapan nasab dalam kerangka li hifz an-nasl (memelihara keturunan) ditentukan oleh sah atau tidaknya sebuah tali perkawinan. Tidak hanya itu, hukum positif di negeri kita, sesuai UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditegaskan, sebuah tali perkawinan yang diakui negara adalah pernikahan yang sah dan tercatat. Sah, tentu perkawinan yang sesuai dengan ajaran agama. Tercatat, bermakna terdaftar dalam pencatatan perkawinan. Tujuannya cukup baik dan normatif, agar mahligai perkawinan masyarakat kita teratur sesuai dengan ajaran agama dan dapat dilindungi secara administratif oleh negara.

Pada realitasnya, tidak semua perkawinan masyarakat kita tergolong pada perkawinan yang sah dan tercatat. Bukan rahasia umum, jika terdapat jenis perkawinan yang sah namun tidak tercatat. Ada juga perkawinan yang tidak sah dan tidak tercatat. Bahkan, tidak dapat dipungkiri, jika ada bentuk perkawinan yang tidak sah namun tercatat. Istilah yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, semisal; pemalsuan buku nikah, hamil di luar nikah, kumpul kebo, dll, kiranya mempertegas betapa prilaku kehidupan sosial bangsa kita cukup beragam.

Pada perkembangannya, dinamika sosial ini turut mempengaruhi peradaban bangsa kita, khususnya bagi kalangan masyarakat muslim. Ketika menemukan masalah, merasakan masalah, dan ditimpa masalah, masyarakat muslim belum banyak memperoleh pemecahan untuk keluar atau menjawab permasalahannya. Dalam konteks ini, tentu terkait dengan cara pandang anak bangsa dalam memuliakan nilai-nilai perkawinan yang sejatinya sakral itu. Belum lagi, hukum kewarisan di Peradilan Agama, sebagai salah satu bagian hukum positif tata hukum Islam di Indonesia, sedapat mungkin berjalan seiring dengan perkembangan dunia. Jika dulu, Peradilan Agama mengalami tumpang tindih kewenangan relatif dan absolut dalam pelaksanaannya dan putusannya, kini semakin terarah dan terkonsolidasi, di tengah masih kompleksnya persoalan sumber dayanya.

Faktanya, jika merujuk pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI selama satu dekade terakhir, ditemukan cukup banyak putusan hukum yang menjadikan tes DNA sebagai dasar pembuktian, misalnya:

1. Putusan MA No. 316/Pdt.G/2011/PA.Clg tentang Pengajuan Cerai Talak (Akibat Tuduhan Kehamilan Sebelum Nikah) di Cilegon.
2. Penetapan MA No: 0185/Pdt.P/2014/PA.TL tentang sengketa Asal Usul Anak Biologis yang terjadi di Trenggalek.
3. Putusan MA No. 326/Pdt.G/2015/PA.Mdn tentang perkara Asal Usul Anak yang terjadi di Medan.
4. Penetapan MA No. 64/Pdt.P/2017/PN.Clp tentang sengketa Penetapan Pengakuan Anak yang terjadi di Cilacap.

Meskipun sejarah hukum Islam sejak zaman Rasulullah mengenal ragam metode pembuktian hak waris; qiyafah, al-firasy, al-iqrar, dan al-bayyinah, hingga kini, di tengah tes DNA belum menjadi alat bukti primer dalam penetapan hak waris di Indonesia. Sejauh ini, tes DNA masih dianggap sebagai alat bukti sekunder, namun di sisi lain, tes DNA dinilai akurat dan valid secara ilmiah dalam penentuan penentuan nasab/keturunan. Secara tidak langsung, bukankah tes DNA cenderung berkaitan dengan alat bukti untuk melindungi hak perdata anak, termasuk di dalamnya, hubungan langsung atau tidak langsungnya dengan penetapan ahli waris.

Untuk zaman kekinian, metode tes DNA dinilai patut dipertimbangkan sebagai alat bukti primer yang mutlak digunakan dalam pembuktian penentuan nasab/keturunan, sebelum penetapan hak waris, di tengah semakin menguatnya peran dan kewenangan absolut Peradilan Agama dalam menangani setiap kasus pernikahan dan kewarisan, tentunya di bawah konsolidasi Mahkamah Agung RI.

Perlu kajian mendalam terkait eksistensi tes DNA dalam hukum acara perdata Islam di Indonesia. Perlu dirumuskan eksistensi DNA dalam konteks kekinian, serta implikasinya terhadap perlindungan terhadap hak perdata anak dan penyelesaian sengketa kewarisan di Indonesia. Pada akhirnya, perlu direkomendasikan kepada Mahkamah Agung RI sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat pembangunan hukum Islam di Indonesia. Faktual dan aktual, bukan?

(AM)

Related Articles

95 Comments

  1. I do not even know how I ended up here, but I thought this post was great.
    I don’t know who you are but definitely you are going to a famous blogger
    if you are not already 😉 Cheers!

  2. Hello! I’ve been reading your site for a long time now and finally got the bravery to go ahead and give you a shout out from Kingwood Texas! Just wanted to tell you keep up the great work!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: