Politik

Jaksa Agung Sebut Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

‎JAKARTABERITATERKINI.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM.

‎”Peristiwa Semanggi I Semanggi II sudah dibahas dalam rapat paripurna DPR RI. Hasil rapat menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Burhanuddin rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis, (16/01/2020).

Sementara untuk kasus pelanggaran HAM Talangsari yang terjadi di tahun 1989, Burhanuddin mengatakan itu belum bisa terungkap. Dia perlu menelusuri kasus tersebut lebih lanjut.

Menurut dia, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat sulit untuk diungkap karena sampai saat ini belum ada Pengadilan HAM ad hoc.

“Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan,” katanya.

Sekadar informasi, Tragedi Semanggi I dan II merujuk pada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998 yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Sementara, Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999. Peristiwa itu menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: