Nasional

JAMPIDSUS KEJAGUNG Selamatkan Aset 76 Bidang Tanah Dalam Perkara Korupsi di LPEI yang Diperkirakan Total Nilainya Mencapai 600 Miliar

Beritaterkini.co.id. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI Tahun 2013-2019. Total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp600 miliar.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (8/3/2022).

“Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah dengan luas ±199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp. 595.467.524.000,- (lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik Tersangka JD dan Tersangka S, yang berada di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah”, jelas Kapuspenkum.

Diketahui bahwa dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan tujuh orang tersangka salah keduanya adalah Johan Darsono (JD), dan Suyono (S).

Kemudian lima lainnya Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016, Ferry Sjaifullah selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019, dan Josef Agus Susanta selaku Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016.

Tersangka keenam PSNM merupakan mantan relationship manager LPEI tahun 2010- 2014 dan mantan pembiyaaan UMKM 2014-2018 dan tersangka ketujuh ialah DSD merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis LPEI yang menjabat sejak April 2015 sampai Januari 2019.

Dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 berdasarkan laporan LPEI 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun.

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: