BeritaDaerah

Pemda Lampung Selatan Belum Ada Solusi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, KTNA Dibebani Mahalnya Harga Pupuk Non-subsidi

Pada Jum’at, 6 Maret 2020

Lampung Selatan, BERITATERKINI.CO.ID |Kelompok Tani (Poktan) selama ini selalu mengajukan RDKK Pupuk bersubsidi untuk jenis UREA, SP 36, NPK PHONSKA dan ZA guna kebutuhan petani anggota Poktan mereka dalam berbudidaya pertanian.

 

Namun dalam beberapa bulan terakhir ini petani diharuskan membeli pupuk non subsidi jenis NPK PLUS yang harganya menurut petani sangat mahal sehingga petani merasa terbebani.

Menyikapi suara petani, kelompok tani dan kios pengecer dari 17 Kecamatan di Lampung Selatan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Lampung Selatan, meminta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Selatan agar memfasilitasi pihak KTNA dengan PT. Petrokimia untuk bisa duduk bersama.

Hal ini dikatakan Humas KTNA Lampung Selatan, Ahmad Widodo pada Jum’at (06/03/20).

“Ketua, Sekertaris dan beberapa pengurus KTNA beberapa hari ini keliling di Lamsel, ini kegiatan rutin guna menggali informasi dan keluhan petani, salah satu yang dikeluhkan kios pengecer pupuk, poktan, gapoktan dan petani adanya paket penebusan pupuk yaitu yang subsidi dan non subsidi jenis NPK Plus, Atas hal ini ketua KTNA, Pak Amin sudah hubungi Ibu puji agar Dinas memfasilitasi KTNA dengan Pihak Petrokimia guna berdiskusi,” terangnya.

Menurut Humas KTNA Lampung Selatan ini, pihaknya tidak melarang Produsen dan Distributor pupuk menjual pupuk non subsidi namun jangan ada kesan pemaksaan ke kios pengecer karena muaranya tetap kepada para petani.

“KTNA Lamsel tidak melarang siapapun berbisnis dagang, kami juga tahu terkadang pupuk SP langka.

Namun jangan terkesan ada paksaan ke para pengecer pupuk dengan cara nebus pupuk subsidi harus nebus juga pupuk non subsidi NPK Plus, karena ujungnya kios pupuk akan minta petani kita beli juga pupuk non subsidi, Kita tahu lah harga pupuk NPK Plus itu mahal, malah rekan kita di Natar menyebutkan saat hari ini harga NPK Plus Rp.7100 / Kg artinya sekintal harga Rp.710.000,” imbuhnya.

Dikatakan juga oleh Widodo, petani melalui kelompok tani (Poktan) nyusun RDKK, yang diajukan adalah pupuk bersubsidi jenis UREA, SP 36, NPK dan ZA ngak mengajukan NPK Plus. /BRT

Editor ; Dik Eno

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: