Daerah

Antisipasi Wabah Virus Corona, Sergai Liburkan Sekolah

Keputusan itu berlaku setelah Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menerbitkan Surat Edaran Nomor : 18.11/421/1604/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Satuan Pendidikan.

Menindaklanjuti Surat Edaran itu, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman dkwakili Sekdakab H.M. Faisal Hasrimy didampingi Kadisdik Drs. Joni Walker Manik, MM, Kadis Kominfo H. Akmal Koto, Sekretaris Disdik Batara Rival Harahap, M.Si, Ketua Dewan Pendidikan Agus Marwan, S.IP., M.SP, Sekretaris Dewan Pendidikan Abdul Firman, S.Pd., M.Si, Anggota Dewan Pendidikan Murti Anugrah, S.Sos beserta sejumlah pejabat di lingkungan Disdik Sergai menggelar konferensi pers, Rabu (18/3/2020) di Aula Literasi Kantor Disdik Sergai di Sei Rampah.

Dalam konferensi pers itu, H.M. Faisal Hasrimy mengatakan, bahwa saat ini negara sedang dilanda wabah yang sangat serius yakni Virus Corona. Dikatakannya, meski sejauh ini belum ditemukan kasus Corona di Sergai, namun Pemkab Sergai berkewajiban memberikan rasa ketenangan dan kenyamanan kepada masyarakat. Salah satu upaya itu adalah dengan meliburkan sekolah selama 14 hari.

Faisal Hasrimy meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, sebab pihaknya telah membentuk gugus tugas yang menangani masalah wabah Corona ini. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk menciptkan ketenangan ditengah-tengah masyarakat.

Tidak hanya soal sekolah lanjut Faisal Hasrimy, pihaknya melalui Surat Edaran Bupati itu meminta kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak baik oleh satuan pendidikan maupun kelompok masyarakat harus dihentikan untuk sementara waktu.

Sementara itu Kadisdik Drs. Joni Walker Manik, MM menjelaskan, selama libur sekolah siswa diminta untuk belajar secara mandiri di rumah. Kepala Sekolah dan guru memfasilitasi pembelajaran siswa dalam jaringan (daring), dengan memanfaatkan fasilitas internet (email) atau media sosial seperti whatsapp dan facebook.

Kadisdik juga menekankan agar para orang tua siswa tidak membawa anaknya ke tempat keramaian dan keluar daerah jika tidak mendesak. Orang tua dihimbau agar memantau dan mengawasi peserta didik dalam proses pembelajaran di rumah.

“Keputusan libur hanya berlaku bagi siswa, sedangkan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan agar tetap bertugas dan melakukan kegiatan gotong royong bersama untuk membersihkan lingkungan sekolah,” papar pria yang akrab disapa Bang JW itu.

Surat Edaran Bupati Sergai itu memuat 11 poin penting yang harus dilaksanakan dan menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat Sergai.

(M-01)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: