BeritaHukum

Dengan Adanya Wabah Corona Politikus PKS Dorong RUU Pemasyarakatan Untuk Segera Di Sah kan

Jakarta, Beritaterkini.co.id – Di Tengah datangnya wabah virus Corona (Covid-19) anggota Komisi III DPR Nasir Djamil sepakat untuk mendorong pembahasan RUU Pemasyarakatan. Ia menyebut RUU Pemasyarakatan ( RUU PAS)  itu setidaknya akan mengatasi perihal persoalan klasik yaitu Over Kapasitas (overclowding) di lapas.

“Saya setuju RUU Pemasyarakatan dibahas kembali untuk disahkan menjadi UU dan pemerintah untuk mencabut PP 99. Pengesahan RUU dan pencabutan PP ini untuk mengurangi overcapacity di lapas dan rutan,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).

PP 99 yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur ketat remisi terpidana. Hal itu diklaim menyebabkan overkapasitas di lapas.

“Akibat ‘pemasungan’ itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan,” ujarnya.

Overkapasitas itu disebut akan menjadi masalah lain apalagi dalam kondisi pandemi corona. Menurut Nasir, RUU Pemasyarakatan tidak akan membebani para napi kecuali telah tercantum dalam putusan pengadilan.

“Apabila pemerintah tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakatan dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari Corona yg diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan,” kata Nasir.

Pendapat Nasir diamini pula oleh Analis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. Dia menyebut overkapasitas di tahanan tidak sejalan dengan arahan pemerintah untuk menjaga jarak secara fisik.

“Dengan disahkannya UU pastinya akan mengurangi overkapasitas yang selama ini terjadi,” kata Trubus secara terpisah.

“Dan bila dikaitkan dengan kondisi saat ini, pemberian remisi bisa mengurangi overkapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” tambahnya.

Editor: Effendi | GR

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: