BeritaNasional

PERIKSA 4 SAKSI KORUPSI PT ASURANSI JIWASRAYA, KEJAGUNG TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN CEGAH WABAH COVID-19

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.ID | Kejaksaan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, tengah melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Selasa (7/4/2020).

Keempat orang saksi yang diminta keterangannya di gedung Kejaksaan Agung RI di Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yaitu:

1. Akbar Kuncoro (Fund Manager PT. GAP Capital ) ;
2. Soeharto (Direktur PT. GAP Capital ) ;
3. Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Managemen) ;
4. Mariane Imelda (sekretaris PT. Maxima Integra).

Menurut Kapuspenkum Hari Setiyono SH MH kepada awak media dari ke-4 (empat) orang saksi yang diperiksa semuanya merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan, karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI.

Oleh karena itu, pemeriksaan para saksi dan ahli selain untuk memenuhi petunjuk Penuntut Umum, keterangan para saksi dan ahli kali ini juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan.

Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini, selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memeperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta dengan mengenakan masker.

Pada hari ini, Tim Penyidik juga berhasil menyelesaikan kegiatan Penyitaan dan Penitipan Barang Bukti Rekening Efek dari 135 produk reksadana dapat diselesaikan sebanyak 134 produk (+ 99%) dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 (lima belas milyar tujuh juta seratus tujuh puluh enam delapan ratus sepuluh) unit senilai Rp. 15.840.973.582.733,- (lima triliun delapan ratus empat puluh milyar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga pulu tiga rupiah. /Reynldi/beritaterkini

Editor ; Seno

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: