Daerah

Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi absen dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

Nurhadi mengklaim tidak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

“Kami tidak mendapatkan informasi adanya penjadwalan tersebut,” ujar Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi, kepada wartawan, Jumat (03/01/2020).

Selain itu, KPK memanggil menantu dari Nurhadi atas nama Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Kedua orang tersebut juga berstatus tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: