BeritaHukumPeristiwa

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

Bandung, Beritaterkini.co.id- Nama Herry Wirawan belakangan menjadi perhatian usai dirinya memerkosa belasan anak didiknya di Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh sang predator seks Herry Wirawan tersebut bahkan mendapat sorotan pelbagai pihak.

Tak sedikit masyarakat yang geram dengan aksi bejat Herry Wirawan sang predator seks hingga meminta pelaku untuk dihukum mati maupun dihukum kebiri kimia.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut memasuki babak baru. Pasalnya sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh predator seks itu di gelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam sidang lanjutan yang digelar tertutup itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan tuntutan terhadap sang predator seks.

Di Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa Penuntut Umum menuntut yayasan milik predator seks serta aset milik Herry Wirawan disita.

Selain disita, dia juga menuntut agar aset milik predator seks itu dilelang untuk membiayai korban serta anak yang dilahirkan.

“Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” ucap dia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Tak hanya itu, Herry Wirawan juga dituntut untuk membayar denda ratusan juta rupiah, meliputi
Rp500 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, sang Predator Seks juga dituntut membayar restitusi, dengan nominal Rp331 juta untuk korban aksi bejat yang dilakukan oleh predator seks tersebut.

Selanjutnya, dia juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum mati serta mendapat hukuman kebiri kimia sebagai efek jera.

Dia menilai bahwa, aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku pemerkosaan tersebut bukan saja mempengaruhi kehormatan, namun juga berpengaruh terhadap psikologis maupun emosional para siswa.

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” tutur Jaksa Penuntut Umum tersebut.

 

Editor : RG

Related Articles

4 Comments

  1. Hmm is anyone else encountering problems with the images on this blog loading?
    I’m trying to figure out if its a problem on my end
    or if it’s the blog. Any responses would be greatly
    appreciated.

  2. I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was curious what all is needed
    to get set up? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?
    I’m not very web savvy so I’m not 100% certain. Any
    tips or advice would be greatly appreciated. Kudos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: