Berita

Tinggal Disosialisasikan, DPR Tak Akan Bahas Ulang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa pihaknya tidak akan membahas ulang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Sekalipun ada pembahasan, kata Desmond hanya untuk mempertajam pada bagian penjelasan, tetapi tidak akan merombak sejumlah pasal-pasal.

“Pada prinsip dasarnya itu enggak boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/11/2019).

Selain itu Desmond, pembahasan ulang RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan akan melahirkan masalah hukum.

Ia juga tidak menginginkan kekuasaan mengendalikan hukum.

“Secara politik apa saja yang tidak bisa dibongkar. Tapi kan jangan jadi budaya-budaya kekuasaan, hukum kalah sama kekuasaan. Itu yang tidak boleh,” tegas dia.

Kata Desmond, nantinya anggota DPR hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pasal-pasal yang ada di kedua RUU itu untuk membantu ke pemerintah. Karena kewajiban sosiliasi itu merupakan ranah pemerintah.

“Ya, ini kan bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana,” imbuh dia.

Ia berharap kedua RUU tersebut bisa disahkan paling lambat bulan Desember mendatang.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: