Daerah

Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Eks Gubernur Riau, Annas Maamun sekaligus terpidana kasus korupsi mendapatkan grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Joko Widodo.

Annas mendapatkan potongan hukuman satu penjara, dari tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Iya benar, (dapat) grasi (satu tahun),” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Saat ini Annas sedang menjalani pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia mengaku akan menyampaikan secara rinci soal pemberian grasi kepada Annas usai selesai disusun.

“Ini lagi disusun, nanti disampaikan,” ujarnya.

Annas Maamun divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 karena terbukti melakukan korupsi alih fungsi lahan sawit.

Namun, ditingkat kasasi, Mahkamah Agung menambah hukuman terhadap Annas Maamun jadi tujuh tahun bui.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: