BeritaSumatera Selatan

STN Dan Masyarakat Campang Tiga Dan Desa Betung Timur Meminta Bupati OKU Timur Jangan Mengeluarkan Izin Kesesuaian PT. LPI Karena Masih Ada Sengketa Dengan Masyarakat Campang Tiga Dan Desa Betung Timur

OKU TIMUR,Berita Terkini. Co. Id Terkait permasalahan sengketa lahan antara rakyat Desa Campang Tiga Ulu dan Desa Betung Timur Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur dengan Perusahan Tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI) yang belum selesai,(31/08/21)

Memasuki babak baru berupa langkah PT. LPI mengajukan surat permohonan No. 033/LPI/LND/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 perihal Rekomendasi Kesesuaian Lahan Peruntukan Perkebunan Tebu PT. Laju Perdana Indah yang berada di wilayah Kabupaten OKU Timur.

kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur, yang kemudian melakukan rapat guna membahas surat permohanan PT. LPI tersebut pada tanggal 19 Agustus 2021.

Menyikapi hal tersebut, Rio Solahudin Pimpinan Wilayah STN Sumatera Selatan mengajukan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten OKU Timur nomor : 023/PW.STN.SUMSEL/PUTR.OKUT/B/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021 perihal Lahan Sengketa Masyarakat Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka dan Desa Betung Timur Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur Dengan PT.LPI

Meminta di keluarkan dari Peta Kesesuaian Lahan Peruntukan Perkebunan Tebu PT. Laju Perdana Indah (PT. LPI) Yang Berada Di Wilayah Kabupaten OKU Timur, yang kini tengah dibahas oleh PEMKAB OKU Timur melalui Dinas PUTR OKU Timur.

“Pimpinan Wilayah STN Sumsel melayangkan surat kepada Pemkab OKU Timur cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PEMKAB OKU Timur, agar mengeluarkan lahan yang bersengketa dengan PT.LPI dari peta kesesuaian perkebunan tebu PT. LPI yang berada di wilayah PEMKAB OKU Timur”, jelas Rio Solehuddin Ketua Wilayah STN Sumsel.

Pada tanggal 28 Agustus 2020 bertempat di ruang rapat Sekda Provinsi Sumatera Selatan di lakukan Rapat Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan antara warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Dengan PT. Laju Perdana Indah. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Edward Chandra, M.H (saat ini Pj Bupati OKU), juga dihadiri oleh Biro Hukum dan HAM, Kanwil ATR/BPN Sumsel, PEMKAB OKU Timur, perwakilan masyarakat Campang Tiga Ulu, STN Sumsel dan pihak PT. Laju Perdana Indah.

Pada rapat tersebut yang kemudian dituangkan didalam berita acara, di sepakati bahwa sengketa antara pihak warga Campang Tiga Ulu dengan PT. LPI diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat melalui pemberian uang kerohiman yang besarannya akan disepakati oleh masing masing pihak, dan rapat juga menghendaki agar ada pertemuan non formal pada tanggal 18 September 2020 antara masyarakat Campang Tiga Ulu dengan PT.LPI guna membahas besaran dana kerohiman yang disepekati kedua belah pihak.

PT.LPI akan memberikan jawaban tertulis kepada Gubernur Sumatera Selatan mengenai pertemuan tersebut.

“Kami menekan kan melalui surat  terhadap pelaksanaan pertemuan non formal antara pihak masyarakat Campang Tiga Ulu dengan PT.LPI guna membahas kesepakatan besaran dana kerohiman dan kemudian melaporkan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Selatan juga di layangkan oleh Sekretaris Daerah H. Nasrun Umar atas nama Gubernur Sumsel no.593/2578/DLHP/B.IV/2020 tanggal 6 Oktober 2020”, tambah Rio yang juga merupakan penggiat lingkungan dan agraria.

“Sepertinya PT.LPI ini tidak mentaati perintah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekuasaan dalam hal administratif di Provinsi ini, karena hingga saat ini tidak ada niat baik dari PT.LPI untuk berembuk dengan warga terkait besaran dana kerohiman sebagaimana hasil rapat dan kemudian membuat laporan tertulis kepada Gubernur Sumsel”, tambah Rio Solehuddin.

“Informasi di lapangan, undangan rapat PUTR dengan 22 undangan berkaitan PT.LPI untuk meminta rekomendasi kesesuaian perkebunan tebu milik mereka termasuk besar, tapi seakan akan tidak jelas karena tidak ada dalam kegiatan harian PEMDA OKU Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 waktu itu”, jelas Nurdin,

Salah seorang tokoh masyarakat yang telah berjuang lama terhadap penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Campang Tiga Ulu dengan PT.LPI. “mulai kasak kusuk caknyo” tambah Nurdin dengan pungkasnya.(DN/RZP

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: