Daerah

Novel Baswedan Keberatan Dua Penyerang Dirinya Dikenakan Pasal Penyerangan, Ini Kata Polri

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Polisi menegaskan bahwa menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani dua tersangka penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

“Biarkan penyidik yang bekerja,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono merespon keberatan Novel Baswedan bahwa dua pelaku penyerang dirinya dikenakan pasal pengeroyokan, Senin (06/01/2020) malam.

Sebelumnya, Novel mengaku bahwa Polri melakukan kesalahan karena dua pelaku penyerang dirinya hanya dikenakan Pasal 170.

“Saya diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut nggak tepat,” kata Novel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (06/01/2020)

“Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan. Sebab, kalau tidak tepat pasal, kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya,” sambungnya.

Polisi menetapkan dua tersangka berstatus polisi aktif berinisial RM dan RB setelah ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019). Polisi masih mendalami motif tersangka menyiramkan air keras ke Novel Baswedan.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: