Berita

Memahami Gelar Keinsinyuran Indonesia

Memahami Gelar Keinsinyuran Indonesia


Ditulis Oleh : Ir. Nasirman Chan Chaniago, ST, MT, IPU, CSE, ASEAN Eng
(Wakil Ketua PII Sumbar)


Demi mendorong peningkatan kualitas profesi keinsinyuran, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pusat menyerahkan Sertifikat Insinyur Profesional Utama (IPU) kepada sejumlah tokoh yang layak. Disamping lulusan keinsinyuran yang ikut program pendidikan seperti tokoh Sumbar, Ir. Audy Joinaldy, S.Pt, M.Sc, M.M, IPM, ASEAN.Eng lulusan UGM.

Sertifikat keahlian profesi keinsinyuran Indonesia dan sertifikasi dari organisasi Insinyur se-ASEAN, AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organisation) dengan gelar ini diberikan secara terpisah tampa program pendidikan kepada Ir Arifin Tasrif (Mentri ESDM), Ir. Sakti Wahyu Trenggono MBA (Menteri Kelautan dan Perikanan), dan Ir. Hasto Kristiyanto, MM.

PII sebagai wadah organisasi profesi insinyur Indonesia sesuai ketentuan UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran terus berkomitmen meningkatkan kompetensi insinyur Indonesia dan akan mencetak keahlian Insinyur tersebut di Indonesai sebanyak-banyaknya.

Barang tentu sertifikat keahlian tersebut diberikan setelah mempertimbangkan kompetensi, track record penerima sertifikat di bidang keinsyuran, serta sumbangsih di dalam kegiatan teknik dan sumbangsih kebijakan berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna di dalam praktik keinsinyuran.

Perlu disampaikan kepada pembaca bahwa PII telah menyusun roadmap keinsinyuran yang sesuai dengan arah pembangunan pemerintah, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi anak bangsa dan juga mendukung penuh pembangunan.

Dengan kehadiran PP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran akan memungkinkan PII untuk menjaga profesionalitas insinyur, dan juga menerbitkan sertifikasi profesi insinyur demi menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Program Profesi Insinyur, menurut PP nomor 25 tahun 2019 dilaksanakan melalui program studi Program Profesi Insinyur, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII (Persatuan Insinyur Indonesia), dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.

Sedangkan Penyelenggaraan program studi Program Profesi Insinyur oleh perguruan tinggi dengan langkah seseorang yang akan mengikuti program studi Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, memiliki kualifikasi akademik dan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik atau sarjana pendidikan bidang teknik.

Serta sarjana bidang sains lain seperti pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan lainnya yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Program penyetaraan sebagaimana dimaksud merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Seseorang yang telah memenuhi standar Program Profesi Insinyur, baik melalui program studi Program Profesi Insinyur maupun melalui mekanis merekognisi pembelajaran lampau serta lulus Program Profesi Insinyur, menurut PP ini, berhak mendapatkan sertifikat profesi Insinyur, dan dicatat oleh PII.

Serta ditegaskan juga dalam PP ini, seseorang yang telah lulus Program Profesi Insinyur akan diberikan gelar profesi Insinyur dengan sebutan Insinyur (Ir) yang dipakai diawal nama atau sah dijadikan tambahan gelar seseorang seperti gelar akademis.

Serta tingkatan kualifikasi capaian profesionalnya ada tiga golongan yaitu satu Insinyur Profesional Pemulan (IPP), kedua Insinyur Profesional Madya (IPM), tiga yaitu Insinyur Profesional Utama (IPU) yang diberikan oleh perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur tersebut atau PII.

Aturan tentang keinsinyuran ini di Indonesai memang baru. Sehingga belum banyak masyarakat mengetahuinya, dikalangan pakar hukum pun belum mengerti dengan aturan main keinsinyuran ini terutama dengan gelar yang disematkan pada nama lulusanya.

Jadi wajar di Sumatera Barat, jika ada gugatan dari pihak-pihak kepada seseorang yang memakai gelar tersebut seperti kasus gugatan Pilkada Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abid-Indra Catri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan gelar profesi Audy Joinaldy salah seorang anggota PII.

Tapi jika para pihak tahu tentang aturan keinsinyuran tersebut. Maka akan merasa malu mempermasalahkannya. Apalagi ada dalam bentuk gugatan hukum resmi kepada seseorang yang menyandang gelar profesinya dinama seseorang seperti gelar akademis.

PII sebagai wadah yang ditunjung dan ditugaskan sebagai lembaga resmi mengeluarkan sertifikat ini. Kedepan sangat diperlukan mensosialiasikan aturan-aturan yang ada dalam PP Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: