Berita

Mengapa Masjid Harus Ditutup Selama PPKM Darurat, Sementara “Bandara Tetap Beroperasi “

JAKARTA.Beritaterkini.co.id. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI melalui Ketua Umum nya Tubagus Rahmad Sukendar menolak kebijakan Pemerintah yang memutuskan menutup sementara masjid selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

“Mengapa PPKM Darurat ini hanya menutup masjid dan rumah ibadah lain nya ,” kamis (8/7/2021).
Tubagus Rahmad Sukendar sangat menyayangkan terkait adanya pembatasan terhadap rumah ibadah , diri nya mengatakan keputusan tersebut tidak bijak. Karena Bandara serta kantor dan kegiatan perekonomian lainnya masih tetap diizinkan untuk dibuka.

“Kenapa masjid ditutup sementara kantor dan pasar masih boleh buka? Bandara dan angkutan umum juga masih boleh beroperasi sampai kapasitas 70 persen?,” terangnya.

Karenanya Tb Rahmad Sukendar , meminta agar selama penerapan PPKM Darurat ini, tidak ada petugas yang memaksa membubarkan atau menutup tempat ibadah.

TB  Rahmad Sukendar berpendapat bahwa masjid serta tempat ibadah lain nya masih bisa dibuka dan menjalankan operasionalnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan ibadah serta menjaga jarak dengan melibatkan DKM dan Jamaah Masjid dalam melaksanakan prokes ketat

Tubagus Rahmad Sukendar juga meminta kepada Pemerintah untuk juga menutup rapat pintu kedatangan internasional di Bandara Soekarno Hatta, dan Penerbangan yang dibuka hanya untuk keluar masuknya barang dan tenaga medis serta yang bersipat urgen dari luar negeri jadi jangan hanya tempat ibadah yang di tutup bila memang mau mencegah penularan covid 19 dan juga melarang tempat ibadah dibuka jika selama pengurus DKM Menerapkan protokol kesehatan ketat di masjid , saya rasa tidak perlu ditutup masjid dikarenakan dengan prokes yang ketat dapat membantu untuk pencegahan dan penularan bahaya covid 19 dirumah ibadah dan untuk itu saya meminta jangan ada penutupan atau pembubaran ibadah di masa PPKM Darurat ini,” ungkapnya.

 

 

Sumber : BPI KPNPA RI
Editor : Kurnia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: