BeritaEkonomiHukumNasionalPolitik

Bupati Donggala,mangkir dari panggilan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Donggala

Donggala, Beritaterkini.co.id- Pada tanggal (19/07/2021) Sekretaris Panitia Angket, Syafiah Basir dalam menanggapi surat Bupati Donggala Sehubungan dengan surat Bupati Donggala Kepada Ketua DPRD Donggala, bernomor 180/0182/Bag.Umum tanggal 15 Juli 2021 tentang Tanggapan terhadap Surat Panggilan Pada Rapat Panitia Angket DPRD.

Pokok isi surat tersebut menyebutkan bahwa Bupati Donggala, Kasman Lassa  dalam kedudukannya sebagai kepala Pembina kepegawaian,tidak mengizinkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Donggala untuk hadir dalam memberikan keterangan dan membawa dokumen pada rapat panitia angket DPRD serta tidak dihadiri oleh kelompok masyarakat sesuai dengan informasi yang saat ini viral di media sosial.

Syafiah juga mengatakan bahwa panita angket tetap bekerja sebagaimana amanah UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala.

“Jikapun alasan surat Panggilan hanya pada perdebatan Nama dan jabatan, maka panita Angket DPRD akan mengirimkan surat panggilan kedua dengan mencantumkan nama dan jabatan tapi bukan revisi surat sebelumnya,” ujarnya.

Berkenaan dengan pelaksanaannya, Lanjut Syafiah bahwa rapat panitia angket DPRD di ruang sidang utama, karena angket DPRD kabupaten Donggala bersifat terbuka sesuai dengan rapat yang selama ini dilaksanakan di DPRD. Jikapun Bupati dan pejabat lain merasa ada potensi dipermalukan karena terbuka, maka silahkan minta secara resmi dan langsung di hadapan sidang atau rapat panitia angket sehingga semua bisa transparan dan terbuka bukan karena ada sesuatu yang disembunyikan.

Ia juga menjelaskan bahwa sesungguhnya pelaksanaan Hak Angket DPRD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemenuhan pasal-pasal lain di dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga sangat tidak tepat jika Bupati berupaya menghalang-halangi lancarnya pelaksanaan rapat Angket DPRD dengan tidak hadir dan tidak mengijinkan pejabat serta dokumen yang berkaitan dengan proses penyelidikan hak angket DPRD.

“Demi tegaknya pemerintahan daerah yang baik,maka diharapkan kepada Bupati Donggala untuk taat dan patuh terhadap ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta seluruh turunan peraturan pelaksanaanya.” Tutupnya.

Laporan:Biro Donggala

Related Articles

5 Comments

  1. Hi there would you mind letting me know which webhost you’re using?

    I’ve loaded your blog in 3 completely different web browsers and I
    must say this blog loads a lot quicker then most.
    Can you recommend a good hosting provider at a
    reasonable price? Thanks a lot, I appreciate it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: