BeritaEkonomiHukumNasionalPeristiwaPolitik

13 Orang utusan Bupati mendatangi DPRD Meminta DPRD Donggala Menghentikan Hak Angket

Donggala, Beritaterkini.co.id- Secara Normatif, keberadaan Hak Angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi: “Dalam melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”

Dengan demimkian Hak Angket  yang merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan eksekutif.

Terkait hak angket yang sedang berlangsung di DPRD donggala ,rabu (21/7/2021) pada saat suasana DPRD sepi ketua DPRD Donggala,Takwin bersama wakil pansus angket Taufik Burhan didatangi 13 orang perwakilan dari bupati.

Dalam rapat itu,dari 13 orang tersebut meminta untuk dihentikannya hak angket
Dengan alasan masyarakat resah dengan bergulirnya hak angket sebab situasi saat ini masih pandemi covid-19 sementara Aksi damai yang berlangsung di DPRD Pekan kemarin dari Aliansi Mahasiswa Kec.Banawa dan sirenja,Front Perjuangan Rakyat Donggala dan masyarakat meminta agar hak angket DPRD Donggala harus tetap berjalan karena memang kebijakan bupati donggala sudah melanggar undang-undang.

Beredar pula rekaman suara dalam rapat tersebut yang memanas dari perwakilan bupati yang mengatakan bahwa DPRD donggala sangat bodoh karena tidak mengerti dan memahami administrasi sampai terlaksanakannya hak angket.

“DPRD itu Bodoh atau tolol?Apakah anda mengerti administrasi sehingga anda bertindak sebagai politik polisi,bertindak sebagai penyidik?penyidik diindonesia itu ada 3 pertama polisi,kedua kejaksaan dan ketiga KPK bukan saudara DPR” ujar Hj. kasim dalam rekaman tersebut.

Sontak terdengar ketua DPRD pun ikut emosi “kalau anda mengatakan kami bodoh dan tolol,kenapa dari sejak awal interpelasi bupati tidak hadir memberikan keterangannya. kan tidak bagus jadinya” ucap takwin.

“Kalau itu yang disampaikan tak usah disampaikan sekarang,sampaikan nanti pada saat pemeriksaan.jangan katakan saya bodoh atau tolol,apa yang disepakati teman-teman fraksi,maka itu yang saya lakukan”tutup takwin.

Laporan : Biro Donggala

Related Articles

9 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: