BeritaHukum

Perjuangkan Hak Eks Para Karyawan, Advocat Osep Doddy And Partners Gugat PKPU Hotel Nusantara Syariah

Bandar Lampung, Berita Terkini.co.id-Pemutusan Hubungan Kerja 18 Orang Eksponen Karyawan Hotel Nusantara, berganti menjadi Hotel Nusantara Syariah yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, nampaknya menyisakan sejumlah persoalan, hal ini  setelah kewajiban pembayaran uang pesangon yang telah diputus pada proses persidangan tidak ditunaikan oleh manajemen tersebut.

Diketahui, terkait persoalan ini  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1 A Khusus, telah mempublikasikan terkait Relaas Panggilan Sidang dengan Nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dimana Panitera pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Jakarta Pusat atas nama Mustafa Djafar, S.H.,M.H meminta agar PT.Persada Nusantara Syariah/ Hotel Nusantara Syariah sebelumnya bernama PT.Duta Persada/ Hotel Nusantara sebagai termohon PKPU supaya datang menghadap di persidangan umum pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Pusat, yang diselenggarakan pada gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24/26/26 Jakarta Pusat pada Selasa Kemarin. Ini setelah adanya pemeriksaan perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) atas nama Rifai Isron Saleh dkk, sebagai pemohon PKPU dengan nomer perkara 352/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Osep Doddy And Partners, mengatakan bahwa pada Tahun 2017, Hotel Nusantara telah memberhentikan atau mem-PHK 18 Orang pekerjanya, kemudian pada tahun 2018 telah berkekuatan hukum tetap, dimana Hotel nusantara seharusnya membayarkan pesangon kepada 18 Pekerjanya yang dilakukan Putus hubungan kerja (PHK), kendati demikian sampai saat ini tidak ada realisasi dari pihak Hotel Nusantara.

“Bahwa pada prinsipnya kami dari kantor Law Firm Osep Doddy and partner, memperjuangkan haknya para pekerja yang pernah bekerja di hotel Nusantara, dimana para pekerja tersebut sudah lima tahun lebih seharusnya menerima uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja lima tahun yang lalu yang dilakukan manajemen hotel nusantara, akan tetapi hotel Nusantara tidak juga mau membayarkan uang pesangon tersebut”, kata pengacara ternama, Osep Doddy, SH, MH, Kamis (16/9/2021).

Dia juga menjelaskan, demi kepastian hukum kantor Law Firm Osep doddy and partner mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran hutang (PKPU) di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Harapannya apa yang menjadi perjuangan kita membantu teman-teman kita yang di PHK, yang tidak mempunyai kepastian dan perlindungan hukum dapat segera menjadi kenyataan, hak-haknya di bayarkan dan selanjutnya Karena ini PKPU kita serahkan mekanismenya ke pengadilan Niaga. Dan ini menjadi pelajaran penting bagi pengusaha-pengusaha atau perusahaan-perusahaan di Lampung khususnya untuk tidak pernah lagi bermain-main tentang hukum, apabila hukum telah memutuskan bahwa perusahaan tersebut dihukum membayar uang pesangon harusnya dilakukan, tetapi kalau tidak dilakukan kami dari kantor Osep Doddy and Partner akan menggugat ke PKPU Kembali siapapun itu dan perusahaan apapun itu”, tandas advocat yang biasa beracara untuk kepentingan Rakyat.

Terpisah, Manajemen Hotel Nusantara syariah, melalui kuasa hukumnya, Iskandar,S.H dan Heru Hadi Hartono mengaku bila Sidang masih mengagendakan pemeriksaan surat kuasa dari hotel Nusantara kepada dirinya sebagai kuasa hukumnya.

“Ini karena adanya panggilan relaas dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke klien kami selaku direksi hotel Nusantara, jadi kami sebagai kuasa hukumnya memenuhi panggilan relass dari pengadilan niaga Jakarta Pusat” ujar Iskandar seperti dikutip dari media radartvnews.com.

Selain itu, pihaknya mengaku siap mengikuti proses hukum tekait permasalahan eks Karyawan hotel Nusantara karena mereka mengajukan permohonan PKPU pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dari permohonan PKPU di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apapun keputusannya”, terang dia.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa proses sidang ditunda dan selanjutnya akan digelar pada Selasa tanggal 21 September 2021 dengan agenda jawaban Termohon dan Pembuktian Pemohon. /Tim

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: