Bandung, Beritaterkini.co.id- Penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika kembali terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.
Menurut Kalapas Kelas IIA Bandung, Faozul Ansori, pada hari Kamis Tanggal 23 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menemukan 7 (Tujuh) bungkusan plastik yang diduga Narkotika jenis shabu dan 5 (Lima) diduga obat obatan terlarang jenis Tramadol yang diselipkan ke dalam makanan ringan (snack) jenis Kue kering oleh pengantar barang atas nama Erik beserta pengikutnya Reza.
“Pengantar barang bernama ERIK beserta pengikutnya Reza, diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana bernama Alex (Beta 12), melalui layanan kunjungan,”terangnya.
Tindak lanjut yang dilaksanakan, lanjut Kalapas, dengan mengamankan pengantar barang beserta pengikutnya berikut barang bukti diduga narkotika dan obat-obatang terlarang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang diduga Narkotika dan Obat-obatan terlarang tersebut, diperoleh hasil : 7 bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 10,2 gram. Obat-obatang terlarang diduga Tramadol dengan jumlah 5 butir,”paparnya.
Kalapas menambahkan, tindak lanjut berikutnya yang diambil adalah mengamankan narapidana bernama ALEX, berikut 1 buah smartphone Xiaomi.
“Saat diamankan, narapidana tersebut mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang beserta pengikutnya, namun beberapa hari sebelumnya Yang bersangkutan ditanyai oleh narapidana lain bernama Cecep, mengenai nama lengkap dirinya serta diinformasikan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan kunjungan yang mengantarkan titipan berupa makanan ringan,”katanya.
Berdasarkan informasi tersebut di atas, jajaran KPLP dan Sie Admin Kamtib kemudian mengamankan narapidana Cecep (Beta 6) berikut 1 buah smartphone merk invinix.
“Saat diamankan, narapidana Cecep, mengakui bahwa makanan ringan yang didalamnya terdapat obat-obatan terlarang dan narkotika adalah miliknya. Barang barang terlarang tersebut dipesan dari seseorang diluar Lapas yang bernama Eri, untuk kemudian diantarkan kedalam Lapas oleh pengantar barang Erik melalui layanan kunjungan penitipan barang,”terangnya.
Berdasarkan petunjuk Ka. Lapas, Ka. KPLP kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bandung untuk tindakan tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika.
Pada pukul 15.30 WIB Tim Penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung sampai ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung untuk melaksanakan penyelidikan atau penyidikan.
Atas kejadian itu pihak lapas egera melaporkan kepada Kadiv Pas Jawa Barat dan meminta petunjuk pada kesempatan pertama. Melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Ka. Polresta Bandung untuk tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika.
Editor : RG