Berita

BPK Sebut 4 Proyek Rugikan Negara Rp 6 Triliun, Ini Daftarnya

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa ada empat proyek yang negara mengalami kerugian sampai Rp6 triliun.

“Kami punya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait JICT (Jakarta International Container Terminal), kemudian Koja (Terminal Peti Kemas Koja), Global Bond, dan (Terminal) Kalibaru. Di 4 LHP tersebut kerugian negaranya mencapai angka sekitar lebih dari Rp 6 triliun,” ucap Agung di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (07/01/2020).

Ia meminta agar aparat penegak hukum mengkaji ada atau tidaknya dugaan korupsi sebagaimana temuan BPK tersebut.

“Kami sudah berhasil identifikasi konstruksi perbuatan melawan hukumnya. Kami juga sudah berhasil identifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami juga sudah berhasil identifikasi indikasi kerugian negaranya,” kata Agung.

“Sisanya, apakah ada mens rea di situ? Kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum tapi saya katakan adalah angka, kalau teman-teman tanya ke kita wewenang, kita kan angka di 4 kasus yang saya sebutkan tadi dan sudah kita selesaikan angkanya itu di atas Rp 6 triliun,” imbuhnya.

Pada Kamis, 10 Maret 2016 ketika KPK dipimpin Agus Rahardjo telah menerima dokumen kasus dari Pansus Pelindo II. Dokumen yang diterima itu terkait JICT, terminal peti kemas Koja, dan Pelabuhan New Priok (Kalibaru).

“Baru saja menerima dokumen beberapa kasus yaitu JICT, Koja, dan Kalibaru. Nanti akan dipelajari, mudah-mudahan bisa yang sekarang ditangani KPK,” kata Agus saat itu.

Agus menegaskan KPK akan mempelajari dokumen-dokumen itu terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Agus mengatakan akan menggabungkannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) di tahun 2010 dengan tersangka RJ Lino.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: