BeritaHukumNasional

Kejari Lampung Tengah Terima Laporan Dari Lembaga KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Dana Kesra Setda Setempat

Bandar Lampung, Beritaterkini.co.id-Ditengah keadaan situasi Negara masih menghadapi wabah Covid-19 yang saat ini trendnya masih berlangsung dan telah berdampak hampir pada semua lini kehidupan, terutama kegiatan ekonomi masyarakat yang sedang mengalami penurunan drastis. Keadaan sulit akibat pandemi Covid-19 nampaknya telah diimbangi oleh sejumlah Kebijakan Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, seperti halnya kebijakan yang direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah, pada program belanja uang untuk diserahkan ke masyarakat oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2020. Realisasi anggaran tersebut, nampaknya telah menjadi sorotan dari elemen masyarakat yakni Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAMPUD, Seno Aji menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi sejumlah dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam realisasi belanja uang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

“Demi rasa keadilan yang ada dalam Masyarakat, kami telah resmi melaporkan sejumlah dugaan KKN belanja uang untuk diserahkan kepada masyarakat pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lampung Tengah untuk dana operasional guru ngaji, marbot, modin, juru kunci makam, dan guru non formal lainnya sebesar Rp. 7.601.000.000,00 dari alokasi APBD tahun anggaran 2020”, ungkap Seno Aji pada Senin (27/9/2021).

Sosok aktivis muda ini menjelaskan bahwa pihak Pengguna Anggaran (Sekretariat Daerah-red) dalam merealisasikan anggaran diduga terdapat upaya KKN melalui sejumlah modus.

“Bahwa diduga telah terjadi belanja uang untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat secara fiktif, hal ini diperkuat dari data yang diperoleh menunjukan per 31 Desember 2020 dana operasional hanya ditransfer sebesar 4.578.050.000,00 kepada penerima, sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.642.900.000,00 disinyalir tidak disalurkan”, ungkap Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji yang dikenal sebagai sosok yang low profil ini menjelaskan bahwa pihaknya menduga terdapat data penerima dana operasional ganda.

“Berdasarkan surat keputusan (SK) penerima dana operasional menunjukan bahwa terdapat minimal 117 nama penerima dana operasional ganda, dan 363 penerima disinyalir belum menerima dana operasional tersebut”, ujar Seno Aji.

Dia juga menambahkan sejumlah ketentuan yang dinilai dilanggar oleh pihak pengguna anggaran, dalam menyalurkan dana operasional untuk masyarakat, “atas dasar tersebut, pihak Sekretariat Daerah Lampung Tengah patut diduga tidak sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perda Kabupaten Lampung Tengah nomor 9 tahun 2020 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”, tegas Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji.

Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris DPW KAMPUD, Agung Triyono menyatakan pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap persoalan tersebut.

“Kami menduga bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, maka kami meminta pihak Kejari Lampung Tengah untuk mengusut tuntas indikasi KKN tersebut”, ujar dia.

Sementara, ditempat yang berbeda, pihak Kejari Lampung Tengah melalui staf pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Cintia menyampaikan pihaknya akan segera meneruskan perihal aduan tersebut kepada pimpinannya.

“Baik Pak, segera kami teruskan kepada pimpinan”, jelas Cintia (23/9). /Tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: