Berita

Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Barang Terlarang Ke dalam Lapas

Surabaya, Beritaterkini.co.id- Penggagalan masuknya barang terlarang yang diduga narkoba ke dalam Lapas Kelas I Surabaya terjadi pada hari ini Senin, 27 September 2021.

Kronologis awal kejadian penemuan barang terlarang tersebut oleh petugas Sindy M yang hendak keluar dari pintu lapas melewati petugas p2u ketika melihat terdapat paket kardus diluar lapas. Paket tersebut ternyata akan di ambil oleh seorang WBP yang berinisial B serta yang bersangkutan menghampiri petugas P2U dan menngatakan paket tersebut milik petugas yang bernama Evie.

Paket tersebut kemudian diambil oleh petugas P2U dan di bawa masuk. Selanjutnya petugas P2U langsung mengkonfirmasi kepada pemilik paket yaitu petugas bernama Evie. Namun setelah di konfirmasi didapati petugas tersebut tidak merasa memesan sebuah paket makanan.

Merasa curiga dengan paket tersebut karena paket tersebut bukan pesanan milik petugas akhirnya petugas P2U membongkar isi paket tersebut. Dari hasil penggeledahan paket tersebut petugas P2U mendapati barang temuan yaitu 2 (dua) buah roti keju yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket barang terlarang yang diduga narkoba dan terdapat Gula sekitar 1 kg, Kopi kapal api 1 bungkus seberat 380g, 1 bungkus jajan kripik, 1 bungkus biskuit, 1 kardus air mineral.

Dari penemuan barang terlarang tersebut, petugas P2U mengamankan barang yang diduga berisi narkoba dan melaporkan kepada pihak Ka KPLP dan langsung memerintahkan kepada petugas P2U untuk mengamankan barang bukti dan tersangka.

Ka. KPLP langsung melaporkan kepada Kalapas kejadian penggagalan narkoba, kemudian Kalapas memerintahkan agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak yang berwenang (Kepolisian).

Pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tim Polsek Porong mengadakan pemeriksaan kepada petugas P2U dan oknum narapidana yang terkaitan dalam penggagalan narkoba tersebut. Barang bukti narkoba hasil penggagalan diserahkan dengan berita acara serah terima kepada Polsek Porong. Selanjutnya semua proses hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.

 

Editor : RG

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: