BeritaNasional

Demo Di Kejati SIRA terkait Dugaan KKN Di RSUD Kabupaten Banyuasin

PALEMBANG, Berita Terkini.Co.id Aksi demo yang digelar oleh LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan indikasi Korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuasin Senin (10/1/2021)

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan bahwa hari ini SIRA menggelar aksi demonstrasi guna Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel mengusut tuntas dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada praktek-praktek tindak pidana Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di RSUD Kabupaten Banyuasin, Pada pekerjaan:.

“Pembangunan Gedung Sarana Kesehatan (Ruang Tekanan Negatif), APBD Tahun 2021 yang dikerjakan oleh CV. Rizky Anugrah Karya senilai Rp. 6.360.400.000,00, dan pembangunan Gedung Sarana Kesehatan (Ruang PCR), APBD Tahun 2021 yang dikerjakan oleh CV. Naufal jaya Abadi senilai Rp. 760.000.000,00,”jelasnya.

Rahmat Sandi mengatakan bahwa Diduga adanya pengondisian pemenang tender pada pekerjaan tersebut, serta diduga terdapat kemahalan harga yang ditentukan oleh PPK dalam menentukan HPS sehingga kuat dugaan 2 pekerjaan di RSUD Kabupaten Banyuasin diatas terindikasi adanya mark up harga yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan keuangan Negara.

“Menyikapi permasalahan tersebut maka SIRA menyatakan sikap, Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut-tuntas indikasi KKN dilingkungan RSUD Kab. Banyuasin serta Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membentuk Tim agar dapat turun kelapangan guna melakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi KKN pada pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas,”ujarnya.

Lebih lanjut rahmat sandi Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk sesegera mungkin menindaklanjuti sejumlah laporan SIRA terkait indikasi KKN yang ada di Kabupaten Banyuasin yaitu di Dinas PU-TR, Dinas Perkimtan, Dinas Kependudukan dan Catan Sipil, Dinas, Perhubungan dan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

“KKN yang dinilai dapat membuat ekonomi Negara menjadi bangkrut dan membawa rakyat indonesia ke arah kemiskinan dan kesengsaraan, karena sendi-sendi kekuasaan itu telah digerogoti oleh koruptor, oleh karena itu SIRA berharap agar hal ini dapat menjadi perhatian oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”pungkasnya.

 

Sementara itu Kasi Penkum Mohd Radyan. SH, mengucapkan terima kasih kepada SIRA sudah tetap mau peduli dan mau menjadi Mitra Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tetap untuk mengawasi kinerja Kejaksaan terutama Kejaksaan tinggi dan seluruh jajaran di bawahnya.

“kami berterima kasih untuk itu, dan terhadap laporan laporan yang sudah disampaikan ke kami tidak kami kesampingkan tetapkan tindaklanjuti namun itu tetap membutuhkan waktu dan proses cuman Percayalah itu tidak kami kesampingkan tetapi tetap ada unjungnya dari laporan itu,”pungkasnya.(DN/RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: