BeritaNasional

Aliansi Untuk Keadilan Menolak Hasil Putusan Majelis 8 Tahun Dugaan Penyalah Guna Narkoba

PALEMBANG,Berita Terkini .Co.Id  Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Untuk Keadilan menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (10/01/22).

Massa aksi tersebut menolak hasil putusan majelis hakim atas vonis Debi Destiana (27), terdakwa atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Koordinator Aksi, Ki Edy Susilo, mengatakan, putusan hakim tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, karena dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat atas apa yang dituntut kepada terdakwa sehingga terjadi disenting opinion dalam pengambilan keputusan majelis hakim.

Kami menilai, putusan hakim terkesan janggal dan dipaksakan. Pihaknya pun meminta agar terdakwa dibebaskan untuk memenuhi rasa keadilan,“Kami menduga ada indikasi dua hakim bermain. Kami ingin ada tindakan tegas terhadap dua hakim tersebut,” ujar Edy dalam keterangannya kepada wartawan usai aksi

Massa aksi mengaku akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI untuk memperjuangkan tuntutanya.

Sementara itu Humas Pengadilan Tinggi Efran Basuning SH MHum menyatakan kita menerima perkara banding tentu mendapat prioritas utama dan tidak membeda-bedakan.

“Tentu hal ini kita sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai memori banding dari kuasa hukum yang bersangkutan,” tutur Basuning singkat usai menerima ajuan Banding dari Kuasa Hukum Debi Destiana

Disisi lain Efrata Happy Tarigan, sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, mengatakan pihaknya menghargai berbagai pendapat atas putusan persidangan. Namun, dirinya menyarankan terdakwa melakukan upaya hukum banding karena perkara sudah diputuskan oleh pengadilan.

“Bila ada yang dinilai janggal silahkan dituangkan dalam memori bandingnya, nanti akan dinilai oleh hakim di tingkat banding. Bila terbukti, bisa saja terdakwa dibebaskan namun bila tidak bisa dikuatkan atau malah dinaikkan,” ujarnya.

Debi terdakwa kasus narkoba tersebut diadili bersama ketiga anggota keluarganya Mat Geplek (52), Faridah (56) dan Marcelia (40), Terdakwa kasus narkoba, Debi Desita, sebelumnya merupakan bidan berstatus honor yang bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Palembang.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara untuk Mat Geplek dan delapan tahun penjara untuk tiga terdakwa lainnya.

Di lain pihak, Humas Pengadilan Tinggi Efran Basuning SH MHum menyatakan kita menerima perkara banding tentu mendapat prioritas utama dan tidak membeda-bedakan.

“Tentu hal ini kita sikapi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai memori banding dari kuasa hukum yang bersangkutan,” tutur Basuning singkat usai menerima ajuan Banding dari Kuasa Hukum Debi Destiana,”pungkasnya.(DN/RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: