Berita

KPK Tetapkan Status Tersangka Tehadap Siti Aisyah Tuti Handayani Dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman

Beritaterkini.co.id.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD Jawa Barat Periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah Surahman, dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada Kamis, 15 April 2021.

“Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/04/2021).

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Lili.

Lili mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini, kata Lili, adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.

Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.

“Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Lili.

Perkara tersebut, kata Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

 

Dikutip Dari : Eljabar
Editor : kurnia

Related Articles

15 Comments

  1. Ping-balik: KS Quik 5000
  2. My partner and I stumbled over here by a different page and thought I may as well check
    things out. I like what I see so now i am following you.
    Look forward to looking into your web page for a second time.

  3. Have you ever considered publishing an ebook or guest authoring
    on other blogs? I have a blog centered on the same ideas you discuss and
    would really like to have you share some stories/information.
    I know my viewers would value your work. If you are even remotely interested, feel free to send me an e mail.

  4. Heya i’m for the first time here. I came across this board and I find It truly useful & it helped me out a lot. I hope to give something back and help others like you aided me.

  5. Just want to say your article is as astounding. The clearness
    to your put up is simply great and that i can assume you’re an expert on this
    subject. Well along with your permission allow
    me to grasp your feed to keep updated with forthcoming post.
    Thank you one million and please keep up the enjoyable work.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: