Berita

Festival Sekanak Lambidaro Membuat Kerumunan Luar Biasa Sira Laporkan Ke Polda Sumsel Peyelangara

Palembang, Berita Terkini .Co.Id Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Team Legal melapor Ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Sehubungan dengan terselenggaranya Festival Sungai Sekanak Lambidaro di kawasan 26 ilir Kec. Bukit Kecil palembang yang dilaksanakan selama 05-06 Februari 2022, yang digelar oleh panitia pelaksana baik Pemerintah Kota Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO yang diduga telah menimbulkan kerumunan di masa Pandemi,”ujar Direktur Executive SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi oleh Sekertaris Executive SIRA Rahmat Hidayat, SE melakukan Prescon bersama awak media usai melaporkan ke polda Sumsel di Cafe kopiday jalan Angkatan 45 Palembang, (10/02/22)

Pada saat Festival Sekanak Lambidaro Palembang masuk Level II berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor :4/SE/DINKES/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di tingkat keluarahan,”katanya

Surat edaran itu berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level1,serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Maluku dan Papua.

Bahwa pada tanggal 31 Januari 2022 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Intruksi dengan Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Maluku dan Papua.

Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 tahun 2022 Kota Palembang berada di PPKM keriteria Level 2 (dua).

Bahwa pada tanggal 05 Februari 2022 Panitia Pelaksana Festival Sungai Sekanak Lambidaro baik Pemkot Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO menggelar acara Festival Sungai Sekanak Lambidaro yang diduga menyebabkan Kerumunan di masa pandemi dan diduga melanggar Prokes, “katanya.

Menyikapi permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini kami sebagai lembaga kontrol sosial dari SIRA “Suara Informasi Rakyat Sriwijaya” meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mengambil upaya Hukum dan memberikan Sanksi Tegas dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat pada pergelaran Festival Sungai Sekanak lambidaro tersebut yaitu Pemkot Palembang, BBWS Sumatera VIII dan Soundtrack Indonesia EO sebagai penyelenggara acara, “jelasnya.

Kami melaporkan Atas dugaan/indikasi Perbuatan Melawan Hukum pada acara tersebut diduga telah menimbulkan kerumunan yang luar biasa dimasa pandemi,dan diduga telah melanggar

INTRUKSI MENDAGRI Nomor 07 Tahun 2022.serta Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 4/SE/DINKES/2022.

UU Nomor 6 Tahun2018 Pasal 93″Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Hukum harus di terapkan sama itu pun harus di berlakukan untuk Festival Sekanak Lambidaro , karena kami memberikan contoh Habib Riziq pernah kena denda Terkait kerumunan melanggar Prokes pada saat menikah kan anak nya.

Kami berharap kepada Polda Sumsel agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya, sebagai kontrol soaial kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,”pungkasnya.(***)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: