Berita

Tangkapan Besar, Kapolda Bali Pimpin Langsung Press Liris Kasus Narkoba

DENPASAR, beritaterkini.co.id | Ditresnarkoba Polda Bali beberapa waktu lalu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kokain dan ganja serta sejumlah pil metapitamin dalam jumlah banyak banyak. Berikut tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Hal tersebut terungkap saat Kapolda Bali Irjen Pol. drs Putu Jayan Danu Putra, SH, MSi mengadakan press liris di halaman belakang Mapolda Bali, Selasa (12/4/2022).

Putu Jayan mengungkapkan, bahwa Kasus Narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Bali tersebut pada tanggal 08 April 2022 lalu.

Dari pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing, KS (35), asal Denpasar, KW (48), asal Denpasar, dan AA (48) asal Badung.

“Ke tiga tersangka ditangkap di sebuah Villa yang berada di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali,” terang Kapolda Bali

Dari hasil penggledahan, berhasil diamankan barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 35,166gr atau 35,1 KG, Kokain seberat 32 gram netto, ganja seberat 2.669,4 gram, Metil Dioksi dan Metapetamin seberat 7,8 gram.

Diamankan pula serbuk kapsul sejumlah 796 butir yang di dalamnya berisi MDA dan MDMA seberat 151,24 gr, serbuk merah muda yang di dalamnya berisi MDA seberat 49,14 gram netto, serbuk orange yang di dalam nya berisi MDMA seberat 1,280,6 gram.

Tidak cukup disitu, polisi juga berhasil menyita Psikotropika dengan jenis Hetamin seberat 0,50 gram, 500 Tablet Proteplin dan Hcl seberat 80 gram, 500 Tablet Feldimex seberat 70 gram dan
500 Tablet Sanex Afresornani seberat 55 gram serta uang tunai Rp 9 juta, milik tersangka AA.

“Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan kasus terbesar dalam kurun waktu dua tahun terakhir,” ujar Putu Jayan.

Lanjutnya, ketiga tersangka memiliki tugas masing-masing. AA bertugas sebagai orang yang menyediakan bahan dan tempat untuk menyimpan narkotika, dan menerima uang hasil penjualan.

Sedangkan tersangka KS dan KW bertugas menyiapkan, memecah, memasukkan dan memasarkan narkotika kepada WNA yang berada di wilayah Bali sekitar Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UUD no 5 tahun 2009 tentang Psikotropika, diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Red/SDP)

Related Articles

6 Comments

  1. I was wondering if you ever considered changing the layout of your website?
    Its very well written; I love what youve got to say.
    But maybe you could a little more in the way of content so people could connect with it better.
    Youve got an awful lot of text for only having one or 2 pictures.
    Maybe you could space it out better?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: