Nasional

Penandatanganan PKS Antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Ombudsman RI Perwakilan Bali

Beritaterkini.co.id. Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyaksikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Denpasar, Senin (13/6).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekda I Made Budiasa bersama Kepala Ombudsman Indonesia perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab.

Dengan adanya PKS ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada masyarakat serta melakukan tindakan pencegahan yang mengurangi tingkat masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan lanjutan dari kesepakatan yang dibuat Ombudsman setelah sebelumnya dilaksanakan pakta integritas oleh Bupati/Wakil se-Bali.

“Ini sangat terlihat keakraban dari para pimpinan daerah kepada Ombudsman, di mana selama masih menjadi calon pimpinan daerah sudah menyampaikan visi misi terhadap apa yang diperbuat dan dilakukan terhadap pelayanan publik di masing-masing daerah,” tulisnya.

“Kami Ombudsman sebelumnya juga sudah melakukan survei kepatuhan disetiap kabupaten kota se-Bali, namun saat ini Ombudsman kembali melakukan langkah-langkah dan upaya untuk memotret secara obyektif apa yang dilakukan masyarakat di provinsi Bali terhadap mempersembahkan pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang ada,” menambahkan .

Sementara Bupati Tamba optimistis dengan menandatangani nota kesepakatan kedepan akan lebih baik. Pelayanan publik sesuai standar pelayanan.

Sementara warga masyarakat dapat menikmati pelayanan tersebut sesuai hak dasar sebagai warga negara serta tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik.

“Tidak ada kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas – tugas pemerintahan sekaligus sebagai rambu – rambu mempersembahkan layanan sesuai standar berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada.

Dengan pelayanan publik yang sesuai standar nantinya akan dapat dirasakan oleh warga masyarakat dalam pemenuhan hak – hak dasar mereka,” tutup Bupati Tamba.(red /kur) 

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: