Berita

Ini Ungkapan Kepala Staf Kepresidenan Bapak Jenderal (purn) Moeldoko

WWW.BERITATERKINI.CO.ID

KENAPA YG KATANYA DIBILANG PAKAR PAKAR TIDAK TELITI DALAM MEMBACA UU CIPTA KERJA

Dalam pasal Pasal 154A pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:

a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;

b. perusahaan melakukan efisiensi;

c. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;

d. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (forcemajeur).

e. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. perusahaan pailit :

g. perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;

h. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri :

i. pekerja/buruh mangkir :

j. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama :

k. pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib :

l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelahmelampaui batas 12 (dua belas) bulan :

m. pekerja/buruh memasuki usia pensiun : atau

n. pekerja/buruh meninggal dunia.

Namun, dapat dipastikan di dalam Pasal 156 tertuang :��”

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” (Red/Aj)

Penulis : Boy Arsa

Related Articles

One Comment

  1. I have been browsing online greater than 3 hours lately, yet I by no means discovered any attention-grabbing article like yours. It is beautiful price sufficient for me. In my view, if all web owners and bloggers made excellent content material as you did, the web might be a lot more useful than ever before. “When you are content to be simply yourself and don’t compare or compete, everybody will respect you.” by Lao Tzu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: