BeritaNasional

PST Gelar Unjuk Rasa Mempertanyakan Laporan Dugaan KKN Pada 8 OPD Muba di Kejati Sumsel

Palembang, Berita Terkini. Co. Id Puluhan massa Dari Pemantau Situasi Terkini (PST) kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa terkait dugaan KKN di 19 OPD Musi Banyuasin (MUBA), Aksi Unjuk Rasa Berlangsung di depan Kejati Sumsel, 24 Agustus 2022

Koordinator Aksi Dari PST Alex Kazsuda mengatakan bahwa kami akan terus pantau dugaan KKN di Sumsel,monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan Negara, terkait 19 Kegiatan Proyek yang dikelola 8 OPD Dinas di Pemkab Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

PST kembali Aksi Unjuk Rasa guna mempertanyakan tindak lanjut Laporan kami terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 19 kegiatan proyek yang dikelola 8 OPD Dinas di Pemkab Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Tahun Anggaran 2021, 19 Kegiatan proyek dan 8 OPD yang ada di Muba.

Dari 8 OPD Dinas Pada Pemkab Musi Dinas Pendidikan,Perdagangan dan Perindustrian, Koperasi usaha Kecil Menengah,Perkebunan,Perhubungan,PUPR,Perpustakaan Dan Kearsipan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
Banyuasin dan 19 item kegiatan Proyek, jelasnya

“Pada Dinas tersebut diatas yang mana kami duga kuat adanya indikasi KKN/Nepotisme terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut diatas yang diduga kuat adanya kerugian negara yang cukup signifikan dalam hal tersebut permohonan kami kepada pihak kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan kiranya dapat diatensi laporan kami tersebut, yang mana unsur data yang kami lampirkan sudah cukup sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan secara mendalam, Adapun yang menjadi permohonan kami kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (KEJATI)

Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada 8 OPD Dinas Di Pemkab Musi Banyuasin dan 19 Item Kegiatan proyek tersebut, panggil dan periksa PPK dan KPA terkait,”ujarnya.

Diduga 8 OPD Dinas diPemkab Musi Banyuasin dan 19 Item Kegiatan Proyek Tersebut Pada Pekerjaan kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Surat Perjanjian Kontrak (SP), Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ), (yang akan kami lampirkan pada saat berlangsungnya aksi damai/demo),dengan mengacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.

Diduga 19 Item kegiatan Proyek dan 8 OPD Dinas di Pemkab Musi Banyuasin tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan,tangkap dan Penjarakan Koruptor,”harapnya.

Aksi Unjuk rasa dari PST diterima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel M. Radyan,SH mengucapkan terima kasih kepada penggiat anti Korupsi yang tiada henti nya sebagai fungsi kontrol yang baik, kami akan tindak lanjuti semua Laporan yang di sampaikan tapi kami mohon bersabar,”tandasnya.(RZP)

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: