Mantan Napi Korupsi Bisa Mendaftar Jadi Caleg Asal Penuhi Sejumlah Syarat
Jakarta.Beritaterkini.co.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat. Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.
Keputusan tersebut juga tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan KPU pada Pemilu 2019 lalu telah menerbitkan PKPU Nomor 31 tahun 2018. Lalu, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018 merupakan tindaklanjut dari Pasal PKPU Nomor 31 tahun 2018 pasal 45 ayat 1 dan 2.
“Pada Pemilu serentak 2019 lalu KPU pernah menerbitkan putusan PKPU Nomor 31 tahun 2018 khususnya pasal 45 ayat 1 dan 2 ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46p/HUM/2018 sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan,” ujar Idham di Kantor Bawaslu RI, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022),
Banyak Koruptor Keluar Bui
Isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018:
‘Menyatakan Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tanggal 2 Juli 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 834) sepanjang frasa “mantan terpidana korupsi” bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.’
Idham menegaskan para napi tersebut diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif dengan sejumlah syarat. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 45 a PKPU Nomor 31 Tahun 2018.
Ayat (1) berbunyi:
Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.
Ayat (2) berbunyi:
Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.
“Mantan napi koruptor bisa mencalonkan diri di Pemilu 2024, karena hak politik seseorang itu dibatasi oleh UU ataupun keputusan pengadilan. Berdasarkan JR itu merupakan hak politik warga negara, namun hak politik seseorang itu dibatasi UU atau putusan pengadilan,” tutup Idham Holik. (red /tim)