BeritaNasional

LSM PST Laporkan Dugaan KKN Di OPD Kabupaten Muba Ke Kejati Sumsel

Palembang, Berita Terkini. Co. Id Puluhan massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar Unjuk Rasa terkait dugaan KKN di beberapa Dinas OPD Kabupaten Musi Banyuasin aksi bertempat di depan Kantor Kejati Sumsel (22/09/22).

Koordinator aksi dari LSM PST Alex Kazsuda mengatakan aksi unjuk rasa hati ini terkait melaporkan dugaan indikasi KKN di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Perkebunan, Dinas PU Penataan Ruang, Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Berdasarkan hasil monitoring dari Tim kami di lapangan menemukan adanya indikasi KKN dan kerugian keuangan negara pada pekerjaan dan pengadaan di OPD tersebut,

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 yang dimuat dalam LHP BPK RI Nomor :06 . A/LHP/XVIII.PLG/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemerikasaan laporan keuanganan Pemerintah Kabupaten Muba tahun 2021,bebernya.

Salah satu temuan pokok diantaranya :
Kekurangan Volume atas Tiga Paket Pekerjaan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.

Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Muhammadiyah 1 Sekayu Kec. Sekayu senilai Rp. 1.992.130.978,51 yang dikerjakan oleh CV. MANSYURIA RAYA
Penambahan Ruang Kelas Baru SMP IT Al Karim Kec. Sekayu senilai Rp.4.630.616.935,03 yang dikerjakan oleh DELVI STIIL SKY
Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMPN 3 Jirak Jaya Kec. Jirak Jaya senilai Rp. 1.898.218.462,30 yang dikerjakan oleh CV. ASEPPUTRA
Penyajian Dana Bergulir Sebesar Rp.2.092.056.977,00 tidak sesuai kondisi sebenarnya, pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kekurangan volume pekerjaan pada Tiga paket pekerjaan jalan tidak sesuai kontrak dan ketidaksesuaian Kualitas Pekerjaan serta kekuranga Volume pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin.

Kekurangan volume pada paket pekerjaan Belanja Modal di lingkungan RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020, yang dikerjakan oleh PT. SELARAS SIMPATI NUSANTARA
Penganggaran dan merealisasikan kegiatan pengawasan dan perencanaan sebesar Rp.197.728.800,00 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak tepat, yang seharusnya dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan karena menambah nilai aset gedung.

Maka Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan guna melakukan pengawasan, dan pencegahan terhadap beberapa kegiatan yang terindikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran yang diduga terdapat kerugian negara dengan dugaan indikasi pada semua hasil temuan BPK tersebut.

Berdasarkan data, informasi, serta hasil monitoring tim kami dilapangan bahwa ditemukan adanya indikasi KKN terkait pekerjaan/pengadaan sebagaimana dimaksud diatas yang diduga berpotensi terjadinya KKN. Yang menyebabkan kerugian keuangan Negara, Maka dari pada itu kami sebagai kontrol sosial melaporkan dugaan permasalahan ini ke supremasi hukum yang dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Melalui Aksi Demonstrasi dengan harapannya
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) ,Kejati Sumsel untuk segera memanggil Kepala OPD masing-masing Dan semua Pihak Pemenang Tender Proyek tersebut Untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data penyaluran, realisasi, serta penggunaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, dan mengenakan sanksi daftar hitam kepada penyedia terkait.

Untuk mempermudah Pihak Kejati dalam melakukan penindakan, kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta Lampiran LHP BPK RI perwakian Sumatera Selatan
Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan bahwa hasil Pemeriksaan BPK sudah bisa untuk dijadikan bukti awal pemeriksaan dan pemanggilan, maka kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan penindakan sesuai dengan kewenangannya
Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas, “Tandasnya.

Aksi Unjuk Rasa dari PST di Terima langsung oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel M. Radyan SH mengatakan Terima kasih kepada PST yang tiada henti nya untuk mengontrol pemerintah dalam hal penggunaan anggaran agar tidak menyimpang, untuk laporan silahkan di masukan ke bagian PTSP akan kami segera tindak lanjuti, (RZP).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: