Bali

Getol Minta Dokumen FS Tersus LNG, Walhi Bali Tak Mampu Tanggapi Galian C Ilegal di Karangasem

Denpasar, beritaterkini.co.id – Direktur Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Bali, Made Krisna Dinata, S.Pd., alias Bokis ternyata belum bisa memberikan perhatian dan tidak menanggapi soal kerusakan lingkungan akibat penambangan galian C ilegal di Karangasem. Demikian ditanyakan usai menghadiri sidang sengketa informasi terkait pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG Sidakarya, Walhi Bali getol meminta dokumen Feasibility Study (FS) di Kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (2/12/2022). Padahal Krisna Dinata menerangkan jika WALHI Bali bersama KEKAL Bali dan Frontier Bali merupakan Lembaga-lembaga yang selama ini aktif dalam mengkritisi kebijakan lingkungan hidup. Ia juga menerangkan jika selama ini pihaknya secara keorganisasian sering mengirimi surat kepada PT.DEB terkait rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG di kawasan Mangrove.

Dalam sidang tersebut dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukun dari Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali I Made Juli Untung Pratama, SH, Mkn. Sidang perdana sengketa informasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Renon, Jumat (2/12/2022) berlangsung singkat. Ketua Komisioner Dewan Nyoman Suardana, S.Ag. didampingi dua anggotanya mengatakan persidangan ditunda untuk memberi kesempatan PT DEB melengkapi dokumen yang diperlukan. Kuasa hukum PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB) Hendri J. Pandiangan selaku termohon mengatakan pihaknya minta waktu sepekan untuk melengkapi dokumen mengingat kantor DEB ada di Jakarta. Hendri mengatakan perlu diluruskan bahwa pihaknya tidak menggunakan anggaran daerah dalam rencana proyek LNG.

Terkait dokumen yang diminta pemohon dalam hal ini Walhi, ditegaskan tidak bisa diberikan karena itu adalah rahasia dagang. “Secara undang-undang kami tidak punya kewenangan memberikan itu. Karena itu rahasia dagang kita, jadi kita gak bisa berikan. DEB ini perusahaan privat, ini perlu diluruskan bahwa pendirian DEB tidak menggunakan anggaran daerah,” tegasnya. Menurutnya sebatas melihat dokumen ia bisa tunjukkan. “Tapi kalau mau dimiliki untuk ditunjukkan ke publik ya kami keberatan. Itu semua ada, kami akan tunjukkan, ini FS (Feasibility Study) kita semua perjanjian-perjanjian kami bersifat privat bukan untuk konsumsi publik. Jadi secara undang-undang pun kami tidak boleh memberikan itu,” jelasnya. Hendri menegaskan izin-izin yang dimiliki sudah lengkap. “Kalau mau dilihat boleh tapi untuk dimiliki ya ada batasan dan ketentuan yang tidak memperbolehkan itu,” tegasnya.

Namun disayangkan, getolnya Walhi tersebut dalam mengawasi pembangunan – pembangunan sifatnya mega proyek belum nampak pada sektor penambangan galian C ilegal. Padahal kerusakan alam tersebut semakin parah, disamping memicu rusaknya faislitas publik baik jalan raya maupun minimnya PAD. Krisna Dinata mengaku belum memberikan komentar karena belum memiliki data soal itu. Pandangan atau pendapat apapun tidak diberikan ketika ditanyakan soal fenomena galian C ilegal yang banyak beroperasi di Bali, khususnya di Karangasem. Bahkan KPK RI juga sudah memebrikan perhatian serius dalam penanganan tambang ilegal di Bali. Sementara itu, Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi Bali turun ke kawasan penambangan SMPN 3 Bebandem sekaligus memantau kondisi sekolah pasca disoroti tokoh masyarakat di Karangasem, Kamis (1/12/2022).

Kondisi SMPN 3 Bebandem setelah bencana longsor pada Oktober lalu yang cukup memprihatinkan sebagai tempat pendidikan sejumlah putra-putri bangsa dari sejumlah desa sekitar sekolah. Memang SMPN 3 Bebandem terletak di Kawasan Penambangan Galian C, bahkan aktivitas galian C ada sekitar sekolah tersebut. Lebih lanjut dampak Padmasana SMPN 3 Bebandem longsor yang dekat dengan aktivitas galian C, dua gedung, satu kamar mandi, dan tiga kantin sekolah tidak bisa digunakan. Pihak kepolisian setempat sudah memasang garis polisi, sehingga tidak ada aktvitas dalam areal itu dalam mencegah adanya bencana susulan yang menimbulkan korban jiwa. Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi telah menurunkan personil ke lapangan. Hal itu sebagai pelaksanaan kegiatan penegakan Perda Provinsi Bali No. 4 Thn 2017 tentang tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam rangka pemantauan ke lokasi SMP 3 Bebandem yg diterjang banjir bandang pada tanggal 17 Oktober 2022. Pelaksana kegiatan diawali melakukan koordinasi dengan Camat Bebandem I Gusti Ngurah Wiranata, Kepala Desa Buana Giri I Nengah Diarsa dan Staf TU SMPN 3 Bebandem Ni Made Sukawati. Tim turun ke lokasi didampingi oleh Kepala Desa Buana Giri Diarsa, Petugas Trantib Kecamatan Bebandem Gusti Ayu Ratnasari dan Staf TU SMPN 3 Bebandem. Ia mengakui, memang benar lokasi SMPN 3 Bebandem tergerus oleh air bah (banjir bandang) yag berasal dari aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung. Dengan mengakibatkan areal Padmasana tergerus dengan kedalaman setinggi -/+ 15 meter dan lebar -/+ 3 meter. disepanjang sisi timur lokasi sekolah.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Buana Giri Diarsa bahwa lokasi yang saat ini nampak seperti sungai di sisi timur sekolah sebelumnya adalah lahan datar yang merupakan jalan pintas para siswa menuju lokasi sekolah. Akibat banjir bandang akses terebut menjadi sungai dgn kedalaman -/+ 15 meter dgn lebar -/+ 10 meter. Tergerusnya lokasi/areal sekolah SMPN3 Bebandem tidak ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan pasir (galian c) di wilayah Desa Butus, karena aktivitas pertambangan yang dimiliki oleh Ketut Dangin dan GMT yang telah memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) posisinya berada -/+ 500 mtr diselatan (hilir) dari sekolah SMPN3. Bahkan Ketut Dangin dan GMT mendapat limpahan material pasir dan batu yang dibawa Airn Bah ke lokasi galiannya.

Saat ini polis line tetap dipasang untuk pembatas aktivitas para siswa untuk tidak mendekati areal Padmasana karena telah terjadi retakan tanah sepanjang arel Padamadana. Dewa Dharmadi mengajak Satpol PP Karangasem agar lebih aktif, menjadwalkan dalam kesehariannya melakukan pemantauan dan pengawasan pada kawasan penambangan. Mengingat, petugas provinsi memiliki keterbatasan jarak dan personil. Untuk itu, Satpol PP setempat bisa bekerja lebih gigih cek dari hulu hingga hilir. Apalagi pendapatan dari tambang galian C itu masuk ke dalam PAD. ia akan melakukan pendalaman lebih jauh, kedatangannya baru ngecek dua lokasi. Berikutnya akan lebih banyak lagi sampai ke hulu. Dirinya tidak hanya hanya menerima informasi dari pihak Perbekel tetapi ingin tahu secara fisil (riil).

Ia pun mengingat para pengusaha tambang mengikuti aturan yang agar tidak menganggu masyarakat lain, apalagi bisa timbulkan kerusakan fasilitas umum. Kedatangan petugas ke lokasi, bahkan dirinya mendapatkan laporan proses belajar dan mengajar di SMPN3 saat ini tetap berjalan normal. Namun, Kepala SMPN 3 Bebandem I Made Wijana S.Pd M.Pd mengaku saat ini tengah kembali ada banjir, Jumat (2/12/2022). Pada bagian padmasana kembali longsor. Dampak bencana itu, kegiatan belajar mengajar tidak berjalan normal dan penuh keterbatasan. Mengingat sejumlah bangunan tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Dua gedung baik untuk Lab IPA, Lab Komputer, Ruang OSIS dan UKS, termasuk kamar mandi serta tiga kantin. Alat kesenian dipindah sementara ke perpustakaan.

Semua kondisi telah disampaikan kepada Pemerintah, apalagi Bupati Karangasem Gede Dana beserta jajaran sudah sempat meninjau ke sekolah. Dampak Padmasana SMPN 3 Bebandem, siswa dan guru-guru tidak bisa merayakan Hari Saraswati di Padmasana, sehingga dilakukan di tempat yang lebih aman. Namun beberapa gedung sekolah tidak bisa digunakan belajar mengajar, khawatir ikut longsor. Penuturan tenaga pengajar sekolah itu, ketika jelang turun hujan terkadang siswa dipulangkan demi keamanan siswa. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Bupati Karangasem Gede Dana telah mengusulkan perbaikan SMPN 3 Bebandem, pasca tembok Pura Padmasana terletak di pinggir sungai longsor pada Oktober lalu. “Sudah diusulkan ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, mudah-mudahan cepet di tangani,” kata Gede Dana secara singkat di Karangasem, Selasa (29/11/2022).

Sedangkan, Kabid Energi Sumber Daya Minera (ESDM) Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebut penambangan pada lokasi dimaksud tidak berizin. “Setelah di cek, tidak izin pada lokasi dimaksud,” ujarnya. Namun data yang dihimpun Tim Redaksi, penambangan yang berizin terdapat kurang dari 20 perizinan. Sebelumnya, atas peristiwa yang menimpa SMPN 3 Bebandem, pihaknya sudah disampaikan kepada pihak Satpol PP Bali. Ditegaskan pula, dalam mengurus perizinan pertambangan galian C yakni (1) Harus ada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), (2) Setelah itu proses IUP untuk memperoleh izin eksplorasi, untuk meningkatkan menjadi izin produksi harus ada studi kelayakan teknisnya. Untuk itu, dalam penambangan ada kaidah teknis Pertambangan yang harus diikuti untuk menjaga lingkungan setempat.

Jika melihat informasi yang diperoleh sudah disampaikan ke Kasatpol PP. “Melihat fotonya berbahaya terhadap lingkungan,” imbuhnya. Seharusnya, Tim Kabupaten bisa bertindak, ditambah dengan hasil rekomendasi dari KPK bulan Juni kemarin, melalui Tim Yustisia. Oleh karena, kondisi semakin berbahaya jika dibiarkan berlarut – larut tanpa ada penanganan yang pasti. “Apalagi musim hujan seperti ini, potensi bahaya,” ungkapnya. Ditambahkan, semua proses perzinanan melalui OSS, untuk Perizinan WIUP melalui aplikasi dari KESDM RI. Saat ini sudah bisa berproses WIUP melalui aplikasi dari KESDM (Ditjen Minerba) dan OSS untuk IUP-nya. Sementara Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku akan segera melakukan pengecekan. “Waktu ini kan sudah kita panggil dan kasih arahan terkait perizinanya,” pungkasnya. 5412/jmg

 

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: