Bali

Ditanya Pelimpahan Kasus LPD Intaran, Bendesa Adat Memilih Bungkam

Denpasar, beritaterkini.co.id – Penuntasan kasus dugaan korupsi dan penggelapan yang membelit LPD Desa Adat Intaran ternyata dihambat Desa Adat Intaran, karena sampai sekarang juga belum memberi pelimpahan kepada penyidik Polresta Denpasar. Hal itu, disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat. Ia mengaku sedang mengejar penuntasan kasus ini, setelah menunggu penanganan dan pelimpahan Desa Adat Intaran. “Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023).

Sayangnya saat dikonfirmasi terkait pelimpahan itu melalui WhatsApp, Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E., hingga Selasa (24/1/2023) memilih tidak mau menjawab alias bungkam. Namun pertanyaan lain sebelumnya mengenai surat pemberitahuan nasabah LPD Intaran mau dijawab. Pihaknya mengakui kebenaran surat pemberitahuan tersebut. Ia beralasan sudah memberi penjelasan kepada semua nasabah. “Kita sudah jelaskan semuanya kepada nasabah,” katanya. Ketika dikejar, apakah nasabah dan masyarakat di Desa Adat Intaran sudah mengetahui langsung keputusan tersebut? Ia meminta agar nasabah datang langsung ke Kantor LPD Intaran. “Suruh mereka tanya ke kantor,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, lama tak terdenger ternyata kasus yang menyeret nama LPD Desa Adat Intaran seakan-akan makin “menguap”. Setelah ditangani langsung oleh jajaran Polresta Denpasar kelanjutkan kasus ini malah nyaris tak terdengar. Namun dibalik kasus ini, ternyata berdasarkan hasil rapat pada tanggal 11 Desember 2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat YPS (Yayasan Pembangun Sanur) Jl. Danau Buyan III no. 2 Sanur mengenai Rencana Pengelolaan LPD Desa Adat Intaran telah mengeluar sejumlah keputusan. Keputusan rapat tersebut dihadiri Kepala LPD Intaran, Ida Bagus Putu Astawa bersama Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, S.E.

Dari isi surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat dan nasabah LPD Desa Adat Intaran dapat diketahui salah satu keputusannya, para penabung dan deposan selama 10 tahun diberi bunga nol persen dan tidak boleh menarik uangnya selama 10 tahun. Secara garis besarnya, dari hasil keputusan rapat tersebut, yakni: 1. Penutupan 3 bulan (di-hold), 2. Penarikan kepada peminjam yang macet, 3. Penjualan Aset, 4. Didukung usaha Desa, (Pasar, Bupda, Parkir, Muntig Siokan), 5. Bagi Penabung dan Deposan bunga nol persen dan tidak menarik dana dalam jangka waktu 10 tahun dan dievaluasi setiap tahun. Efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 dan 6. Komitmen: Agar dana masyarakat tidak hilang.

Sayangnya, baik Ketua LPD Intaran belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan tersebut. Di sisi lain, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho membenarkan LPD dibebaskan dari aturan bank. Namun kesepakatan tersebut harus diketahui dan disetujui oleh masyarakat, terutama nasabah LPD Intaran. “LPD dikecualikan dari aturan perbankan, semoga semua penyimpan sudah di ajak diskusi dan disepakati,” kata Trisno saat dihubungi para awak media di Denpasar, pada Senin (23/1/2023). Terkait persoalan tersebut, juga disebutkan menjadi kewenangan LP LPD dan BKS LPD Provinsi Bali sesuai awig-awig desa adat yang ada. “Di LPD ada LP LPD dan BKS ya. Ada awig-awig di desa adat juga,” tegasnya.

Perlu diketahui, setelah turunnya surat pemberitahuan nasabah LPD Desa Adat Intaran, penyidik Polresta Denpasar ternyata telah melakukan upaya maksimal dalam kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengakui sedang mengejar penuntasan kasus ini, setelah menunggu penanganan dan pelimpahan Desa Adat Intaran. “Kami sudah melakukan penyelidikan. Namun karena ada aturan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat, pihak Desa Adat belum melimpahkan kepada kami,” kata Kompol Mikael Hutabarat kepada awak media di Denpasar, Senin (23/1/2023).

Untuk itu, pihaknya tengah menunggu hasil penanganan dari pihak Desa Adat sesuai dengan Perda dan Pergub yang mengatur tentang Desa Adat. Ditegaskan kembali, pihaknya sungguh-sungguh memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Namun tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. 021/002

Related Articles

4 Comments

  1. I absolutely love your blog and find the majority of your post’s to
    be exactly I’m looking for. Does one offer guest writers to write content for you personally?
    I wouldn’t mind composing a post or elaborating on many of the subjects you
    write concerning here. Again, awesome site!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: