BeritaNasional

Dilaporkan Ke SPKT POLDA BANTEN Oknum diduga Pelaku Pengrusakan Makam Leluhur dan Raibnya 4 PAPAN PLANG Berbicara

Serang Banten,Berita Terkini.Co.Id Wanto atau yang disapa Bang Zulfikar, dengan bersama ILHAM SUARDI SE.,SH.,MH,sebagai Kuasa Hukumnya Pelapor dan Keluarga Ahli Waris dari OEY TJIN ENG pemilik beberapa lokasi bidang tanah, diantaranya yang miliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah dan benar serta status Online sampai saat ini, dari beberapa lokasi bidang tanah yang dimiliki, diantaranya yang berlokasi di Desa SukaAsih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

WANTO Bersama Kuasa Hukumnya ILHAM SUARDI SE.,SH.,MH datang ke SPKT POLDA BANTEN pada hari Kamis, 01/06/2023.

Yang mana kehadirannya bersama dengan Kuasa Hukumnya dan Tim ke POLDA BANTEN ini, Langsung melaporkan Oknum berinisial Rd alias Dv dan Kawan Kawan, atas Pengrusakan Makam Leluhur milik Keluarga pelapor dan dugaan atas Perusakan serta Hilangnya Papan Plang Berbicara atas Kepemilikan Hak atas tanah milik keluarga Ahli Waris Wanto dengan dasar Kepemilikan Surat SHM, yang saat ini masih berstatus sebagai Pemilik dan masih dalam Proses sengketa Perdata dan KASASI Di Mahkamah Agung dengan status sebagai tergugat.

ILHAM SUARDI SE.,SH.,MH., Mengatakan kepada awak media, Bahwa Atas Pelaporan kliennya tersebut di SPKT POLDA BANTEN, yang tentunya dengan disertai beberapa bukti Foto-foto dan Video pada saat pihak terlapor melakukan kegiatan dugaan Pengrusakan MAKAM LELUHUR dan atas hilangnya PAPAN BERBICARA milik keluarga Ahli Waris, karena saat ini sudah tidak ada berada lagi di posisinya, dan diduga hal diperbuat secara sengaja dirusak dan dicabut oleh sejumlah oknum terlapor. yang pada saat tanggal 24/05/2023 WANTO dan rekan -rekan berada dilokasi tanah Makam Leluhur tersebut. yang mana para oknum terlapor berada dilokasi dan diduga tengah melakukan kegiatan Pengrusakan Makam tersebut. dan Kuat dugaan kami, bahwa dalam hal perbuatan yang telah dilakukan oleh para oknum dan kawan kawannya ini, *ada Pihak Oknum APH dan Oknum Mafia tanah yang bekingi* atas hal aksi kejadian tersebut dan selama ini berperkara.
Tukas Ilham

Dan Klien kami sudah melaporkan Ke SPKT POLDA BANTEN, dan sudah kami terima surat dari SPKT POLDA BANTEN, yaitu dengan Bukti Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yaitu dengan Nomor Registrasi TBL/B/VI/2023/SPKTII. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Tertanggal 29 Mei 2023.tegas Ilham tambahkan

Sebagaimana yang tertera didalam surat TBL(Tanda Bukti Lapor) berbunyi Diduga telah terjadi Tindak Pidana Barang Siapa Dengan Sengaja dengan Tenaga Bersama Melakukan Pengrusakan Terhadap Orang atau Barang sebagaimana dimaksud dalam PASAL 170 KUHPidana.Tutur Ilham

Dan untuk lokasi terjadinya adalah, Di Desa Suka Asih Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang diduga dilakukan Oleh Oknum Berinisial Rd Alias Dv dan kawan-kawan.

Dan diduga telah melakukan pengrusakan 1(satu) Buah Bangunan Makam Leluhur dan akibat adanya kejadian tersebut, 4 (Empat) Buah PAPAN PLANG atau Papan Pemberitahuan Milik Korban/Pelapor diatas sebidang tanah yang masih berstatus Sengketa Perdataan, saat ini tidak ada atau Hilang dan PAPAN PLANG tersebut tidak diketahui keberadaan nya dan tidak berada pada tempatnya seperti Posisi sedia kala.tambah Ilham

Padahal PAPAN PLANG tersebut sudah dipasang oleh Keluarga Ahli Waris dan beberapa rekan dan saksi yang tahu pada saat PAPAN PLANG tersebut dipasang. dan akibat perbuatan ini, keluarga korban telah merasa sangat dirugikan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp50juta.tukas ilham

Dan belum lagi pihak keluarga Korban/ Pelapor ini merasa sangat dirugikan atas kerugian Imaterilnya, yang tak bisa digantikan dengan nilai uang atau diganti secara materi lainnya. Karena siapa Orangnya,” yang mau apabila makam Keluarganya dirusak atau diperlakukan tidak pantas”, ya pasti akan sangat marah dan dirugikan”. Ujar Ilham lagi

*Dan atas laporan Klien saya ini, kami berharap besar dari bapak Kapolda Banten, serta Penyidik, beserta seluruh jajaran POLDA BANTEN yang berwenang agar dapat segera diproses tegas dan tegakan keadilan Hukum tanpa Tebang Pilih dan Pandang Bulu, sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Dan WANTO adalah sebagai Ahli Waris atau Pemilik untuk beberapa bidang tanah lainnya yang berlokasi di daerah Pasarkemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. dengan miliki bukti kepemilikan Surat Asli dan Otentik yang diakui statusnya sah dan benar secara data hukum perdata yang juga sebagai sebagai Pemiliknya, baik berdasar surat maupun dari Kantor Desa,Data GIRIK/ Riwayat Letter C, Kecamatan maupun dari ATR BPN Wilayah Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Tutup ilham.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih tunggu informasi dan konfirmasi dari Pengacara ILHAM SUARDI SE.,SH., MH,(*)

Related Articles

One Comment

  1. After I initially commented I seem to have clicked the
    -Notify me when new comments are added- checkbox and from now
    on every time a comment is added I get four emails with the same comment.
    There has to be a means you can remove me from that service?

    Appreciate it!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: