BeritaNasional

LAAGI Laporkan Dugaan Penggunaan Dana Desa Sungai Rebo Fiktif Ke Kajari Banyuasin

Palembang, Berita Terkini.Co.Id Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lintas Aktivitas Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat layangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin (18/8/2022).

Laporan yang di layangkan ke Kejari Banyuasin tersebut terkait dugaan penggunaan dana desa dengan banyak kegiatan dalam laporan penggunaan anggaran tahap 1 yang di duga fiktif di desa Sungai Rebo kecamatan Banyuasin 1.

Menurut Ketua DPP LAAGI Sukma Hidayat berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Peraturan ini bertujuan memberikan arah prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan migitasi penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGs desa,” Kata Sukma Hidayat.

Sukma Hidayat menyampaikan bahwa Pengunaan Dana Desa Tahap I untuk periode Januari sampai dengan Juni telah digulirkan oleh pemerintah kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan Total anggaran sebesar Rp.781.200.000 yang dharapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Pengunaan anggaran tersebut tentunya disesuaikan dengan program-program yang telah direncanakan untuk pengunaannya,” ujar Sukma Hidayat.

Sukma Hidayat juga menuturkan bahwa Berdasarkan informasi dan temuan dilapangan terhadap pengunaan dana desa yang diharapkan dapat digunakan sejalan program kementrian pada desa Sungai Rebo kecamatan Banyuasin 1 diduga terindikasi banyak kegiatan-kegiatan dalam laporan pengunaan anggaran tahap I fiktif dan terindikasi Mark Up, sehingga pencapaian program desa tidak berjalan maksimal.

Lebih lanjut Sukma Hidayat mengatakan bahwa berdasarkan temuan dugaan indikasi tersebut diatas Kami dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia dengan ini mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, untuk Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin 1 atas dugaan indikasi tindak pidana korupsi pengunaan Dana Desa tahun 2022

“Kami juga Mendesak pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Banyuasin untuk menyita asset milik Kepala Desa Sungai Rebo kecamatan Banyuasin 1 untuk mengembalikan kerugian Negara, serta Memanggil pihak BPD Desa Sungai Rebo untuk dijadikan saksi atas LPJS beberapa kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Desa Sungai Rebo,” Pungkasnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejati Banyuasin Willy Pramudya saat di temui saat di temui di Kejari Banyuasin terkait laporan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan dinaikan ke pimpinan terlebih dahulu.

“Selanjutnya kita akan menunggu intruksi dari pimpinan untuk di telaah, kita tunggu proses selanjutnya sampai ada perintah dari pimpinan, “Tandasnya.(RZP)

Related Articles

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: