beritaterkini. co. id-DENPASAR | Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.Ik.,M.M., bersama jajarannya menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial P (54) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekira pukul 12.30 Wita.
P diketahui telah melakukan aksi pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan sejak Agustus 2022 hingga Mei 2024. Modus operandi yang digunakannya adalah dengan menggunakan alat untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga seperti handphone, laptop, tas, dan perhiasan.
Aksi terakhir P dilakukan pada tanggal 24 Mei 2024 di Villa Rumah Pertama, Ungasan. Korban, Arden Darmawan Jaya Putra, kehilangan beberapa barang berharga senilai total Rp 30 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang di back up oleh Opsnal Restq Dps, berhasil mengidentifikasi ciri-ciri P dan melacak keberadaannya. P akhirnya diringkus di rumahnya di Banyuwangi pada hari Selasa (25/6).
Saat diinterogasi, P mengakui telah melakukan pencurian di 19 vila di wilayah Kuta Selatan. Ia mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.
P bukan pendatang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah dihukum 10 bulan penjara di Polres Badung atas kasus pencurian. Ia juga memiliki riwayat kriminalitas di Banyuwangi pada tahun 1990-an, di mana ia melakukan perampokan bank dan membacok petugas security hingga tewas.
Saat ini, P dan barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(red/kyn)