BaliBeritaBudayaDaerahHukumNasionalPeristiwaTabanan

Tindakan Tegas ! Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Sita Tanah Milik Sugata

beritaterkini. co. id-TABANAN | Menindaklanjuti Laporan Wayan Pasek Arimbawa Panitera Pengadilan Negeri 1B Tabanan Sita Eksekusi Tanah milik Sugata di desa Gadungan Tabanan yang diperkirakan seluas 28 are Rabu tanggal 4/9/2024.

Lisa Elyanti, SH., Panitera Pengadilan Negeri Tabanan atas Perintah Ketua pengadilan negeri Tabanan tersebut dengan surat penetapannya tertanggal 19/8/2024 4/Pdt.Eks/2024/PN Tabanan dalam perkara antara, Ir Wayan Pasek Arimbawa sebagai pemohon Eksekusi dengan Tanah milik I Ketut Sugata.

Dalam hal ini I Ketut Sugata di wakili oleh kuasa hukumnya, I Made Sulastra, SH, Advokat dan Konsultan hukum pada kantor hukum/Law office “BIDURI ASSOCIATES”, beralamat di Jalan Raya Dalung Perum Cemara Giri Graha blok 1 No 6 Dalung Badung Bali berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12/6/2024 sebagai termohon Eksekusi.

Berita Acara ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Pemohon Eksekusi, serta saksi-saksi tanpa dihadiri oleh kuasa Termohon Eksekusi ataupun Termohon Eksekusi sendiri.

Melakukan Sita Eksekusi tersebut maka saya dengan di sertai 2 (Dua) orang saksi yang telah dewasa, Cakap dan dapat di percaya masing masing bernama I Gede Wayan Eka Sukadana, S.kom bersama I Nyoman Mertadana, SH. Keduanya pegawai pada Pengadilan Negeri Tabanan yang beralamat di Jalan Pahlawan nomor 6 Tabanan.

“Pemohon Eksekusi sama saksi saksi tanpa dihadiri oleh kuasa atau termohon Eksekusi sendiri” (red)

Related Articles

49 Comments

  1. Yourr style iis rally uniqque iin comparison to oher folkks I’ve red
    stuff from. Many thans foor posting wuen you’ve got thhe opportunity, Guess
    I’ll juwt book mark this page.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: