BaliBeritaKeamananNasionalPendidikanPeristiwaPolitikTabanan

KPU Tabanan Dan Awak Media Bahas Sejumlah Tahapan Pilkada Tabanan 2024

beritaterkini.co.id-TABANAN | KPU Kabupaten Tabanan menggelar Media Gathering bersama sejumlah awak media di Rumah Makan CS Bedha Tabanan, Sabtu, 14 September 2024.

Hal tersebut dilakukan, dengan membahas serangkaian tahapan pelaksanaan Pilkada Tabanan tahun 2024.

Kegiatan dihadiri dihadiri oleh Anggota KPU Tabanan meliputi Suaryani, Agung Bintang dan Yuni Lestari beserta sekretaris dan jajarannya dengan peserta awak media yang bertugas di kabupaten Tabanan.

Dalam kegiatan Media Gathering ini dibahas beberapa hal yang disampaikan kepada peserta tentang pelaksanaan tahapan Pilkada serentak dan langkah-langkah kedepan yang dilaksanakan KPU Tabanan untuk menyongsong Pilkada Tabanan tahun 2024 Rabu, 27 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan dalam waktu dekat ini yaitu sejak diumumkan perekrutan KPPS nanti mulai tanggal 17 September 2024 segera bakal merekrut 5.950 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Petugas tersebut nantinya bertugas di 850 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 133 Desa pada 10 kecamatan di seluruh Tabanan dengan rincian 849 TPS Reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus di Lembaga Permasyarakatan Tabanan.

Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Ni Putu Suaryani mengatakan pengumuman pendaftaran calon KPPS sesuai tahapan dilaksanakan akan dimulai pada 17-21 September 2024.

Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari tanggal 17-28 September 2024 dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pada kesempatan tersebut, Yuni Lestari selaku anggota KPU kabupaten Tabanan ketua divisi Teknis penyelenggara menyampaikan tahapan pencalonan bahwa telah diumumkannya pengumuman nomor :2233/PL.02.2-Pu/5102/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati tabanan tahun 2024 bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon bupati dan persyaratan calon wakil bupati yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Tabanan dinyatakan memenuhi syarat.

Untuk selanjutnya, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tentang keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon mulai dari tanggal 15-18 September 2024.

Selain itu juga disampaikan terkait dengan pengumuman nomor : 2251/PL.02.2-PU/5102/2024 tentang Visi Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dimulai sejak tanggal 15-18 September 2024.

Tak hanya itu, KPU Kabupaten Tabanan membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jalan PB Sudirman Nomor 1 Dangin Carik Tabanan serta dapat dihubungi melalui telepon ( 0361) 7992706 atau whatsapp +62 819-9983-8080 atas nama Ni Putu Eviyanti Dewi Lestari.

Disampaikan pula, bahwa dengan penetapan Pasangan Calon (Paslon) sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 22 September 2024 serta pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kantor KPU Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, informasi logistik Pilkada Tabanan 2024 dalam paparan yang disampaikan Sekretaris KPU Tabanan, bahwa pemanfaatan gudang Pilkada Tabanan memakai gudang yang sama pada saat pelaksanaan Pemilu 2024, yaitu gudang Arta Sedana eks Hardys yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno, Kabupaten Tabanan.

Saat ini sedang dilakukan proses pembersihan, terutama terkait dengan kotak suara saat pemilu 2024 yang diringkes dan ditata kembali, sehingga luasan gudang mencukupi untuk pengelolaan logistik Pilkada Tabanan 2024.

“Menurut rencana, logistik Pilkada Tabanan sudah mulai masuk sekitar minggu ketiga September ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan program kerjanya terkait dengan kegiatan mitigasi titik-titik rawan yang perlu menjadikan atensi, sehingga pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar, tidak ada gugatan dan sengketa. (kyn/red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: