BaliBeritaDaerahHukumKeamananNasionalPolitikTabanan

Jaga Integritas Dan Kehormatan Penyelenggara, Bawaslu Tabanan Datangkan Anggota DKPP RI

beritaterkini. co. id-TABANAN | Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari, I Ketut Narta selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menekankan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas, independensi, serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak.

Hal tersebut diungkap saat pelaksanaan Rapat Kordinasi Sosialisasi Pengawasan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan dan Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Warung Dadi Tabanan, Selasa (29/10/2024).

Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran adhoc atas kerja keras dan cerdasnya dalam menjalankan tugas sebagai pengawas.

“Pemungutan suara tinggal 29 hari lagi, untuk itu kita di Bawaslu harus memberikan atensi yang lebih terhadap aktifitas-aktifitas yang dilakukan oleh pasangan calon, dalam hal ini kampanye, karena semakin mendekati hari H, cenderung kontestasi akan semakin memanas,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali

Lebih lanjut Suguna menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada di Kabupaten Tabanan harus tetap terjaga dalam koridor yang sehat dan demokratis, keterbatasan kapasitas dan jumlah SDM yang dimiliki Bawaslu bukan menjadi penghalang untuk menjaga integritas dari proses dan prosedur pemilihan serentak Tahun 2024 ini.

Rapat Pengawasan Kode Etik ini juga dihadiri langsung oleh Anggota DKPP Republik Indonesia I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang menegaskan kepada jajaran adhoc Bawaslu Kabupaten Tabanan ager senantiasa menjaga kehormatan sebagai pengawas pemilihan melalu tindaka-tindakan yg tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pilkada 2024 ini merupakan pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah pelaksanaan Pilkada, sehingga dibutuhkan management pelaksanaan yang lebih komprehensif, untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran. Pemilihan yang berkualitas tentunya terlahir dari penyelenggara yg berkualitas dan teguh menjaga kehormatan sebagai penyelenggara.

Bawaslu mempunyai dua kewenangan yaitu pencegahan dan penindakan, maka dalam pengawasan Pilkada hendaknya lebih menekankan mekanisme pencegahan tanpa mengabaikan penindakan.

“Saya berharap agar Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta dengan jajaran adhoc dapat melakukan inventarisasi permasalahan yang mungkin akan terindikasi terjadi pada hari pemungutan dan penghitungan suara, hal tersebut sebagai bentuk kesiapan kita sebagai penyelenggara,” imbuhnya (kyn)

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: