BeritaDaerah

Advokat Desri Nago Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 4 Palembang, Tekankan Bahaya Narkotika, Bullying dan Penyalahgunaan Teknologi

Palembang, beritaterkini.co.id -SMKN 4 Palembang mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Pentingnya Pendidikan Hukum untuk Memberikan Pemahaman kepada Remaja Usia Sekolah tentang Konsekuensi Hukum,” Rabu (12/2/2025). Kegiatan ini menghadirkan advokat Desri Nago, SH, beserta beberapa advokat lainnya sebagai narasumber.

Kepala SMKN 4 Palembang, Sumin Eksan, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa. Menurutnya, maraknya isu bullying dan peredaran narkotika di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihak sekolah bekerja sama dengan Desri Nago, SH, dan rekan untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap siswa lebih memahami bahwa tindakan seperti bullying dan penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum. Ini bukan hanya sekadar aturan sekolah, tetapi juga berkaitan dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Sumin Eksan.

Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus bullying, SMKN 4 Palembang telah membentuk Satgas Penanganan Bullying. Satgas ini bekerja sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK) untuk mengawasi dan membimbing siswa setiap hari. Selain itu, sekolah juga telah menunjuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Kedisiplinan untuk menangani dan mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kami melakukan pemantauan setiap hari dan memberikan penyuluhan setiap pagi agar siswa memahami pentingnya menjaga sikap dan perilaku mereka. Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” tambahnya.

Sementara itu, Desri Nago, SH, dalam pemaparannya menekankan pentingnya edukasi hukum bagi siswa. Ia menjelaskan bahwa saat ini banyak kasus kekerasan yang dilakukan oleh siswa sekolah dan sudah melewati batas kewajaran. Oleh karena itu, ia bersama tim advokatnya berinisiatif untuk menyasar siswa SMA dan SMK guna memberikan edukasi hukum, terutama terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencegahan bullying.

“Kami ingin memastikan bahwa para siswa memahami hukum sejak dini. Dengan begitu, mereka bisa lebih bijak dalam bertindak dan tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum yang bisa merugikan masa depan mereka,” ujar Desri Nago.

Ia juga mengapresiasi SMKN 4 Palembang atas kesempatan yang diberikan dalam penyuluhan ini. Menurutnya, langkah sekolah dalam memberikan pemahaman hukum kepada siswa merupakan upaya yang sangat positif dan harus terus dilakukan.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan hari ini dapat bermanfaat bagi siswa di masa depan. Kami juga akan terus berupaya mengedukasi siswa di berbagai SMA dan SMK di Kota Palembang agar lebih sadar hukum,” tambahnya.

Desri Nago juga berpesan kepada para guru agar menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam mendidik siswa. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penggunaan teknologi secara bijak agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa SMKN 4 Palembang semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku. Selain itu, diharapkan juga mereka dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dalam penyuluhan tersebut, materi uang disampaikan yakni tentang

Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, serta menentukan hak dan kewajiban individu dan lembaga. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat.

Hukum memiliki beberapa karakteristik, antara lain:
1. Mengikat: Hukum memiliki kekuatan mengikat yang memaksa individu dan
lembaga untuk mematuhinya.
2. Umum: Hukum berlaku untuk semua orang dan lembaga dalam masyarakat.
3. Abstrak: Hukum adalah konsep abstrak yang tidak dapat dilihat atau disentuh
secara langsung.
4. Normatif: Hukum menentukan norma-norma perilaku yang harus diikuti oleh
individu dan lembaga.
Hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. Hukum Publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, serta antara negara dan lembaga lainnya.
2. Hukum Privat: Hukum yang mengatur hubungan antara individu dan lembaga
swasta.

3. Hukum Internasional: Hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia.

 

 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Adalah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik di Indonesia. UU ITE disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2009.

UU ITE terdiri dari 54 pasal yang dibagi menjadi 17 bab.
Berikut adalah beberapa isi UU ITE yang penting:
1. Pengertian: UU ITE mendefinisikan beberapa istilah penting, seperti “informasi
elektronik”, “transaksi elektronik”, dan “penyelenggara sistem elektronik”.

2. Prinsip-Prinsip: UU ITE menetapkan beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti prinsip kebebasan, prinsip kesetaraan, dan prinsip keamanan.

3. Hak dan Kewajiban: UU ITE menetapkan hak dan kewajiban pengguna teknologi informasi dan komunikasi, seperti hak untuk mendapatkan informasi yang akurat
dan kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

4. Transaksi Elektronik: UU ITE mengatur tentang transaksi elektronik, seperti pembayaran elektronik, pengiriman elektronik, dan penyimpanan elektronik.

5. Penyelenggara Sistem Elektronik: UU ITE mengatur tentang penyelenggara
sistem elektronik, seperti pengelolaan sistem elektronik, keamanan sistem
elektronik, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

6. Sanksi: UU ITE menetapkan sanksi bagi pelanggaran terhadap undang-undang ini, seperti sanksi pidana, sanksi administratif, dan sanksi perdata.

Pasal-Pasal Penting UU ITE
Berikut adalah beberapa pasal penting UU ITE:

1. Pasal 27 ayat (3): Mengatur tentang larangan melakukan tindakan yang
melanggar hukum, seperti penyebaran informasi palsu, penyebaran konten yang elanggar hukum, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

2. Pasal 28 ayat (1): Mengatur tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pengguna.

3. Pasal 29: Mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara sistem elektronik.

4. Pasal 30: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap UU ITE, seperti pidana penjara dan denda.

Kenakalan remaja di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan
peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak:
Undang-undang ini mengatur tentang sistem peradilan pidana anak, termasuk kenakalan remaja.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Undangundang ini mengatur tentang perlindungan anak, termasuk kenakalan remaja.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): KUHP mengatur tentang tindak pidana, termasuk kenakalan remaja.

4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak dari
Kekerasan: Peraturan pemerintah ini mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan, termasuk kenakalan remaja.

Beberapa pasal yang terkait dengan kenakalan remaja dalam undang-undang dan peraturan di atas adalah:

a. Pasal 76 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur 18 tahun.
b. Pasal 77 KUHP: Mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur 18 tahun yang dapat dihukum dengan pidana penjara.

c. Pasal 12 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012: Mengatur tentang sistem
peradilan pidana anak yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

d. Pasal 15 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012: Mengatur tentang pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan tindak pidana.

Dalam penanganan kenakalan remaja, pihak berwenang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain:

a. Memberikan sanksi pidana yang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

b. Memberikan bantuan dan dukungan kepada anak yang melakukan tindak pidana.

c. Melakukan pendekatan terhadap anak yang melakukan tindak pidana untuk memahami latar belakang dan motivasi tindakannya.

d. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, seperti sekolah dan keluarga, untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada anak yang melakukan tindak pidana.

Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berikut adalah isi Pasal 2:

Pasal 2
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun alami, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah.

Ayat (1)
Narkotika yang digunakan untuk pengobatan dan/atau untuk tujuan ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar penggunaan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ayat (2)
Penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang dan dengan resep yang sah.

Ayat (3)
Penggunaan narkotika untuk tujuan ilmiah harus dilakukan oleh lembaga penelitian yang berwenang dan dengan izin yang sah.

Ayat (4)
Penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ini menjelaskan definisi narkotika, penggunaannya untuk pengobatan dan tujuan ilmiah, serta larangan penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sanksi melanggar Pasal 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Obat dan Bahan Berbahaya.

Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:

Sanksi Pidana
1. Pidana penjara: Maksimal 5 tahun penjara (Pasal 62 ayat 1).

2. Denda: Maksimal Rp 300.000.000,00 (Pasal 62 ayat 2).

Sanksi Administratif
1. Pencabutan hak sebagai pelajar: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (pasal 43)

2. Pengawasan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran (Pasal 45).
3. Pengobatan: Bagi pelajar yang telah melakukan pelanggaran dan memerlukan pengobatan (Pasal 46).
Sanksi Sekolah

1. Skorsing: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

2. Pengeluaran: Bagi pelajar yang melakukan pelanggaran yang berat (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 82 Tahun 2014).

Perlu diingat bahwa sanksi yang dikenakan dapat berbeda-beda tergantung pada tingkat kesalahan dan jenis narkotika yang digunakan. Selain itu, sanksi juga dapat diperberat jika pelajar yang melakukan pelanggaran juga melakukan tindakan lain yang melanggar hukum. (DNL)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: